Pedagang Pasar Ngotot Lantai 2 Mall Pelayanan Publik, Lantai Dasar Tetap Untuk Berjualan

Redaktur author photo

inijabar.com, Purwakarta- Kebijakan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang membangun Pusat Pelayanan Publik Imigrasi, dengan merubah peruntukan Pasar Golden Star (GS) yang dikenal dengan nama Pasar Jumat tanpa kajian komprehensif dan tanpa persetujuan dari pedagang eksisting dipersoalkan Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP)

"KMP meminta Bupati tunjukan kajian komprehensif dan persetujuan anggota dewan. Arogansi ini harus diakhiri, dan luruskan kebijakan. Lakukan tupoksi Bupati sebagaimana amanat Undang-undang," ucap Ketua KMP H. Zaenal Abidin.

Zaenal mengatakan, DPRD Purwakarta harus segera hadir dan tampil, lakukan perlindungan terhadap warga pasar.

"Dewan harus melindungi hak-hak warga pasar, itu semua sudah kewajiban mereka untuk membelanya,"ucapnya.

Sesuai Surat permohonan advokasi, yang di percayakan Iwapa (Ikatan Warga Pasar) kepada dirinya, diharapkan adanya kebijakan dari Pemkab Purwakarta dan Anggota DPRD  untuk mengkaji ulang permohonan para pedagang Pasar Jumat.

"Kembali ke komitmen awal bahwa rencana pembangunan Pasar Jum'at blok C ini yang akan digunakan sebagai Mall Pelayanan publik adalah lantai 2. Dan lantai dasar tetap akan digunakan oleh para pedagang sebagaimana yang telah berjalan di kabupaten lain salah satunya kota Bogor," ucapnya.

Sementara itu, Sekjen Iwapa Yudi  mengatakan, janji pemerintah daerah kepada para pedagang di beberapa pertemuan akan tetap ditagih.

"Soal peraturan Kemenpan, kenapa tidak dikaji dan dibicarakan sebelumnya? Jangan sampai karena kesalahan atau ketidak profesioanalan pemkab untuk pembangunan ini, para pedagang jadi korban,"tegasnya.

Solusi yang ditawarkan Pemkab, kata dia, semuanya tidak ada yang menguntungkan para pedagang.

"Kenapa tidak mencoba solusi lain seperti upaya pelebaran space lantai 2, kalau memang yang jadi masalahnya space untuk pelayanan kurang, kenapa bukan gedung lantai 2 blok AB yang lahannya lebih luas (GS) saja yang dipakai? Dan kami sangat mengharapkan adanya keberpihakan komisi II dalam masalah ini, sesuai dengan tupoksinya,"pinta Yudi.

Ketua Komisi 2 DPRD Purwakarta, Alaekasalam saat dikonfirmasi lewat telephon seluler, menyampaikan, Pusat Pelayanan Terpadu ini tidak bisa disatukan dengan pusat pembelanjaan, karena ini sudah peraturan dari kemenpan.

"Ini sudah peraturan dari Kemenpan, Pusat Pelayanan Terpadu tidak bisa di satuakan dengan Pusat Pembelanjaan,"katanya.

Dari hasil audensi kemarin hari jum'at (30/11), lanjutnya, belum ada titik temu, jadi pemerintah daerah tetep pada pendiriannya bahwa pusat pelayanan terpadu dengan pusat pembelanjaan tidak bisa disatukan.

"Solusinya masalah ini Pemda akan menyediakan opsi dengan di perbaikinya GS, akan di bikin jembatan penyebrangan, hal ini akan menimbulkan banyak orang dan itu akan berefek pada perniagaan juga kerena jaraknya deket," ucap Alaekasalam. (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini