Soal Penggunaan KTP Untuk Berobat, Ketua DPRD Sebut Itu Bukan Pola Baru

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiruman Juwono Putero mengungkapkan hasil pertemuan audiensi Pimpinan DPRD Kota Bekasi dengan KPK Kamis siang (19/12/2019).

Menurut dia pihaknya hanya ingin menegaskan kembali Surat KPK sebelumnya terkait Kartu Sehat berbasis NIK, yaitu segera berintegrasi dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Saat ditanya soal kebijakan baru yang dikeluarkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi bahwa warga cukup menggunakan KTP jika membutuhkan pelayanan kesehatan di RSUD. 

"Sama dengan pola yang lama, termasuk SJP, yaitu FFS (Fee for Service). Jadi beban pembiayaan muncul pasca pemberian layanan. Dalam hal ini, pola ini merupakan sistem mandiri (terpisah) dan tidak berintegrasi dengan JKN, sehingga berpeluang terjadi duplikasi biaya atau tumpang tindih. Sistem yang tidak berintegrasi akan sulit menerapkan pola supplementer, karena bukan menjadi sub system dari sistem yang ada,"ujarnya. Jumat (20/12/2019).

"Soal penggunaan KTP, Itu juga bukan ide baru, karena pola ini pernah diajukan oleh Gubernur Banten Wahidin, dan sudah ditolak Menkes, dan sudah juga mendapatkan saran dan arahan kebijakan dr KPK,"pungkas politisi asal PKS ini.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini