Tidak Terima Putusan PTUN Bandung, Pedagang Pasar Baru Gelar Aksi

Redaktur author photo

inijabar.com,Indramayu– Pedagang pasar baru kabupaten Indramayu jawa barat tidak terima dengan hasil putusan sela majelis hakim PTUN Bandung yang memperbolehkan Cipto Gudang Rabat yang bangunannya berdekatan dengan pasar baru semetara aksi unjuk rasa yang di gelar depan cipto gudang rabat. Selasa (17/12/2019.

Kekecewaan pedagang soal putusan sela PTUN Bandung yang memperbolehkan cipto gudang rabat beraktivitas lagi seperti biasa di paparkan oleh Sugeng selaku Korlap aksi unjuk rasa saat orasi di depan Cipto Gudang rabat.

"Kami kecewa atas putusan sela majelis hakim PTUN Bandung, karena yang menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN Bandung untuk mengambil putusan sela,cipto gudang rabat memiliki 130 karyawan dan itu belum tentu kebenarannya,”ujarnya.

Sugeng juga menyampaikan bahwa tuntutan awal pedagang pasar adalah berdirinya bangunan cipto gudang rabat dan melakukan aktivitas jual beli yang berdekatan dengan pasar tradisional, berdampak aktivitas perekonomian pasar menjadi sepi dan menurun drastis.

“Yang kita tuntut bangunan Cipto Gudang Rabat yang berdekatan dengan pasar tradisional dan melakukan aktivitas jual beli,hal itu berdampak besar terhadap para pedagang yang berada di pasar baru kabupaten Indramayu.pasar jadi sepi dan aktivitas perekonomian menurun drastis.” terang Sugeng.

Sementara Yadi pedagang busana di pasar baru kabupaten Indramayu menyampaikan kepada inijabar.com.

Walaupun dia bukan pedang sembako tapi ikut merasakan dampak berdirinya cipto gudang rabat yang berdekatan dengan pasar tradisional.

“Saya pedagan busana atau pakaian,tapi karena pedagang sembakonya mati otomatis bedagang lainnya juga ikut terkena dampaknya," terang Yadi di sela-sela aksi unras ,(Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini