Jelang Pilkada 2020, Polsek Losarang Gelar Razia Miras 

Redaktur author photo

inijabar.com, Indramayu– Jelang pilkada di kabupaten indramayu guna menjaga kondusifitas Polsek Losarang melakukan giat Ops Pekat /KRYD razia miras dengan menyita 5  botol miras jenis bir anker.

Panit 2 Sabhara Polsek Losarang Bripka Wapi’i mengatakan, penindakan terhadap para penjual miras ilegal dilakukan Kamis Siang (30/1/2020) dengan menyasar sejumlah titik. Paling banyak didapati di Kecamatan Losarang. 

Cipta kondisi berupa razia kepada penjual miras yang ilegal ini dilakukan atas perintah Kapolres Indramayu melalui Kapolsek Losarang Kompol G. Sumantri.

"Menjelang pilkada kabupaten indramayu,"ucapnya.

Bripka Wapi’I berhasil menyita 5 botol miras jenis bir anker dari pedagang yang bernama Lisa (29) Desa santing Kecamatan Losarang dan dilakukan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) karena terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Adapun pasal yang disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo. Ayat 2 Perda Indramayu no 15 tahun 2006 jo. Perda no 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di kabupaten Indramayu,“Paparnya. Kamis (30/1/2020).

Sedangkan mengenai ancamannya sendiri diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 3, 570,000 subsider 10 hari kurungan penjara untuk perkara nomor 97 sedangkan untuk perkara nonor 106 denda sebesar Rp. 180.000 subsider 1 hari.

Bripka Wapi’i menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan guna menciptakan suasana aman dan kondusif di Kecamatan Losarang.

"Mengingat banyak pelaku kejahatan, khususnya pelaku kejahatan jalanan beraksi karena pengaruh minuman keras."pungkasnya.(sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini