Kenalan Melalui Medsos, Wanita Ini Peras Remaja Lalu Dibakar

Redaktur author photo

inijabar.com, Karawang- Wakapolres Karawang, Kompol Ryky Widya Muharam mengungkapkan, jajaranya berhasil mengungkap kasus kekerasan hingga pembakaran terhadap seorang pria yang terjadi di Hotel Pondok Ratu, Kota Baru, Kabupaten Karawang pada 8 Januari 2020. 

Kronologis peristiwa bermula saat korban Luki Ludiana (27) berkenalan dengan tersangka NA (26) melalui media sosial Instagram dan berkomunikasi lewat direct message (DM).

“Keduanya berlanjut komunikasi ke pesan lewat whatsapp. Mereka sepakat bertemu di Hotel Pondok Ratu kamar 12, Desa Jomin,” tuturnya pada media di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).

Dia menambahkan, NA justru mendatangi hotel tersebut tak sendirian, melainkan membawa kedua temannya, yakni MR (25) dan MH (24). Dalam pengakuannya, tersangka MR diketahui merupakan pacar dari NA.

“Ada temannya yang mengaku sebagai pasangannya mulai mengintimidasi korban, hingga menguras uang dari korban juga ATM,” kata Waka Polres Karawang.

Meski begitu, korban tak begitu saja memberikan pin ATM yang diminta pelaku. Dampaknya, para pelaku menyiramkan bensin kepada korban, hingga membakar sebagian tubuhnya.

“Akhirnya korban terbakar dan pin ATM pun diberikan ke tersangka. Uang di dalam ATM terdapat Rp 1,8 juta serta menggasak uang tunai Rp 700 ribu,” papar nya.

Ryky menceritakan, kasus tersebut telah 5 kali terjadi, tetapi banyak dari para korban yang belum membuat laporan. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya ATM, dompet, sprei, korek api, motor, dan bensin. 

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka NA yang berperan memancing korban ditangkap di rumahnya. Sedangkan MR dan MH yang berperan sebagai eksekutor, ditangkap di sebuah hotel sekitar Kecamatan Purwasari.

“Ketiganya ditangkap tanpa perlawanan. Sesuai penyelidikan sementara, komplotan penjahat ini sudah lima kali melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa,” ujar Bimantoro.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini