Merasa Ditipu Warga Indramayu Ini Laporkan Adik Anggota DPRD Sulsel ke Polisi

Redaktur author photo

inijabar.com, Jakarta - Seorang  wanita bernama  Andi Tenri Pada, dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat dengan dugaan melakukan penipuan dan atau penggelapan pada  25 Januari 2019 dengan nomor LP/B/39/I/2019/SPKT di Polres Jakarta Pusat.

Pelapor yang juga sebagai korban bernama Tabroni mengatakan, kasus bermula dari ajakan dan tawaran Tenri untuk mencari partner dalam pekerjaan Jasa Event Organizer (EO) Pelatihan Penyegaran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Wilayah Timur yang merupakan Program Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan pada 2018 silam.

Tabroni saat itu pun tergiur atas ajakan Tentri yang juga aktivis perempuan asal Maros tersebut.

"Dia (Tenri) kemudian menyodorkan dokumen dan mengaku bahwa PT Jasmine Zhapira yang digunakannya memenangkan tender Program TKSK Wilayah Timur. Dalam upaya meyakinkan saya bisa mencarikan pendana sebesar setengah dari nilai Kontrak Pekerjaan sebesar Rp 1,6 Milyar. Namun saya hanya mampu memberikan Rp 320 juta itupun secara bertahap dan diberikan by progres pekerjaan dengan cara mentransfer ke rekening pribadi Tenri," kata Tabroni seraya menyebut kalau Terlapor merupakan adik dari anggota DPRD Sulawesi Selatan, M Irfan AB. Rabu (22/1/2019).

Dia menambahkan, setelah sepakat, dirinya dan Tenri membuat perjanjian kontrak kerja yang telah ditandatanganinya. Pada perjanjian kontrak, Tenri berjanji mengembalikan modal kerja paling lama tiga bulan dan sisanya setelah pekerjaan selesai.

Namun, setelah ditunggu sampai tiga bulan Tenri tidak menepati janji dan setiap ditagih selalu berkelit dengan alasan yang berbeda-beda.

"Saya terus berupaya menghubunginya bahkan via telepon yang tak pernah diangkat oleh Tenri," ujar Tabroni.

Tabroni yang merasa telah dibohongi kemudian mencoba menelusuri dan mencari ke Direktur PT JZ. Ternyata setelah berkomunikasi, pihak perusahaan tidak mengetahui kalau selama ini perusahaannya mendapatkan pekerjaan dari Dinsos Provinsi Sulsel. Tak puas, dia pun mendatangi Dinsos Provinsi Sulsel untuk menanyakan kebenaran tersebut.

"Kata orang Dinsos tidak ada program tersebut. Setelah sadar saya tertipu saya akhirnya melaporkan perkara ini ke pihak berwajib dan meminta pelaku untuk melunasi kewajibannya," ungkapnya.

Tenri sendiri pernah tersandung  tindak penipuan pada 2016 silam. Saat itu, dia pernah dilaporkan dugaan peniouan dengan Nomor TBL/407/VII/2016/SPKT di Polda Sulsel pada 23 Juli 2016. Tenri sendiri sudah dua kali mendapatkan panggilan dari Polres Jakarta Pusat namun selalu mangkir.(sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini