Ditanya Soal Kasus SMKN 1 Cijeunjing , Kasubag TU KCD Wilayah XIII; Panjang. Ceritanya Mas!

Redaktur author photo

 

Kasubag TU KCD Wilayah XIII Disdik Jabar Rudianto saat memberikan pernyataannya pada media.

inijabar.com, Ciamis- Aksi PMII Kabupaten Ciamis yang menuntut Kepala KCD Wilayah XIII Disdik Jabar yang meliputi Ciamis, Banjar dan Pangandaran untuk mengundurkan diri, ditanggapi Kasubag TU (Tata Usaha) KCD Wilayah 13 Disdik Jabar Rudianto pada Senin (30/6/2025).

Menurut Rudianto, aksi mahasiswa PMII Ciamis merupakan hak demokrasi yang dilindungi undang-undang dan sebagai kontrol sosial.

"Yang pertama kita apresiasi sosial kontrol yang dilakukan para mahasiswa dan kami berterimakasih karena sudah mengingatkan kita semua untuk bekerja lebih baik,"ucapnya pada media usai menemui para pengunjuk rasa.

Yang kedua, kata Rudianto, pihaknya akan menyelesaikan segala permasalahan secara bertahap.

"(Kasus Izin SMKN) Tambaksari sudah selesai on the track, (kasus SMKN 1) Cijeunjing sudah di ranah Kejaksaan, kemudian yang lain-lain lah akan kita selesaikan secara cermat dan sesuai dengan perundang-undangan,"kata Rudianto.

"Kasus SMKN 1 Cijeunjing sudah di ranah kejaksaan dan  pemeriksaan sudah dilakukan kita tunggu siapa yang bertanggung jawab. Kita tinggal menunggu itu,"ujarnya.

Begitupun soal SMA Tambaksari yang disebut sudah keluar NSIPN nya atas bantuan Ketua DPRD Ciamis.

Saat ditanya rinci siapa yang bertanggung jawab apakah Kepala KCD terkait kasus SMA 1 Cijeunjing. Rudianto menjawab singkat.

"Panjang mas ceritanya,"tandasnya.

Sedangkan soal desakan PMII Ciamis agar Kepala KCD Wilayah 13 Disdik Jabar Widhy Kurniatun untuk mundur. Rudianto juga enggan menjawab.

Sekedar diketahui, proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, senilai Rp2,6 miliar kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

Bangunan yang seharusnya rampung dan dapat difungsikan sejak 2024 itu hingga kini belum digunakan karena dinilai tidak layak fungsi. Dan bangunan tersebut meliputi ruang kelas, kantor, dan toilet, yang didanai dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023. Meski seharusnya bisa difungsikan sejak tahun lalu, bangunan itu ditelantarkan karena kualitas konstruksinya meragukan.

Sedangkan masalah SMKN Tambaksari yang belum keluar izin operasional padahal bangunan  sudah berdiri dan siswa sudah ada yang daftar. Tiga tahun lalu, para tokoh masyarakat bersama berbagai pihak terkait kemudian bermusyawarah untuk pendirian sekolah baru. 

Proses pun ditempuh dengan arahan-arahan dari Disdik Jabar dan KCD wilayah XIII hingga dilaksanakan penerimaan siswa baru untuk SMKN Tambaksari.

Bangunan sekolah pun sudah didirikan di lahan milik Pemerintah Desa Mekarsari. Tiga tahun berjalan, jumlah siswa mencapai 131 orang terdiri dari kelas X, XI dan XII. Namun izin operasional atau pendirian sekolah baru pun belum keluar dari Disdik Jabar.

Akibat belum adanya izin tersebut, 131 siswa kini tercatat atau masuk sebagai siswa SMKN 3 Banjar. Mereka juga masih numpang di SMPN 1 Tambaksari, belum menempati bangunan untuk SMKN Tambaksari.(edo)


Share:
Komentar

Berita Terkini