Pengacara Eks Kades Sumber Jaya Keberatan Saksi Ahli Dari JPU Tak Berpengalaman

Redaktur author photo
Mantan Kades Sumber Jaya Tambun Selatan Sopian Hakim didampingi kuasa hukumnya usai sidang.

inijabar.com, Kota Bekasi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Sopian Hakim (SH), kembali digelar pada Senin (8/12/2025).

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan keras terhadap ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dinilai belum memiliki pengalaman memadai.

Kuasa Hukum Yoga Gumilar. SHmengatakan, sidang tersebut menghadirkan dua orang ahli dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk memberikan keterangan terkait proyek pembangunan jalan di Desa Sumberjaya.

"Dalam persidangan JPU menghadirkan dua orang ahli dari Pemda Kabupaten Bekasi, bernama Fachta Zechanul Afif dan Gilang Arif Pribadi," kata Yoga saat diwawancarai via telepon, Selasa (9/12/2025).

Sidang yang berlangsung dari pukul 16.30 hingga 18.00 WIB tersebut, membahas hasil audit terhadap proyek pembangunan jalan di delapan titik di Desa Sumberjaya yang terlaksana pada 2024.

Yoga menyampaikan keberatannya terhadap kredibilitas ahli yang dihadirkan JPU. Menurutnya, ahli tersebut belum memiliki pengalaman yang cukup untuk memberikan penilaian teknis dalam kasus ini.

"Kami sebagai penasihat hukum terdakwa Sopian Hakim keberatan dengan ahli yang dihadirkan oleh rekan JPU, mengingat ahli belum memiliki pengalaman mumpuni," tegasnya.

Yoga menilai ada ketidaktepatan dalam pelaksanaan audit yang dilakukan ahli JPU. Menurutnya, jarak waktu antara penyelesaian proyek dengan pelaksanaan audit terlalu jauh, sehingga tidak mencerminkan kondisi riil saat proyek selesai dikerjakan.

"Proyek pembangunan jalan di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi di delapan titik telah terlaksana pada tahun 2024. Namun ahli baru memeriksa atau mengaudit jalan tersebut di bulan Juni 2025," jelasnya.

Yoga menyatakan, perubahan struktur, volume, maupun mutu jalan yang disimpulkan JPU sebagai kesalahan para terdakwa adalah keliru. Menurutnya, perubahan tersebut wajar terjadi karena jalan telah digunakan masyarakat selama satu tahun.

"Jadi kalau pun terjadi perubahan struktur, volume maupun mutu seperti yang disimpulkan oleh rekan JPU karena kesalahan para terdakwa adalah keliru. Perubahan tersebut karena sudah terpakai selama satu tahun," ujarnya.

Yoga menambahkan, ahli yang dihadirkan JPU juga mengakui bahwa perubahan mutu jalan bisa disebabkan oleh faktor alam seperti hujan. Hal ini semakin memperkuat argumen tim kuasa hukum, bahwa kerusakan yang terjadi bukan akibat kesalahan konstruksi atau penyimpangan dana.

Terkait peran kliennya dalam pengelolaan anggaran proyek, Yoga menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, kliennya bersifat pasif dan bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Kami melihat berdasarkan fakta persidangan, klien kami bersifat pasif dan sesuai SOP. Terkait hal tersebut tidak perlu kami tanggapi, biar hakim yang menyimpulkan," katanya.

Yoga mengatakan, posisi sekretaris desa, bendahara, dan pihak CV dalam kasus ini akan terungkap lebih jelas pada tahap pemeriksaan terdakwa, yang diperkirakan akan dilaksanakan sekitar akhir tahun.

"Semuanya akan terungkap pada pemeriksaan terdakwa, yang kemungkinan akan dilaksanakan sekitar akhir tahun. Kita lihat saja fakta persidangan," paparnya.

Ketika ditanya apakah akan menghadirkan ahli untuk menguji ulang perhitungan kerugian negara, Yoga mengatakan masih akan berdiskusi terlebih dahulu dengan prinsipal sebelum mengambil langkah tersebut.

"Kami coba diskusi terlebih dahulu dengan prinsipal," ucapnya singkat.

Yoga menegaskan, kliennya dalam kondisi sehat dan sangat kooperatif menghadapi proses hukum. Bahkan SH siap menghadirkan bukti tambahan bila diperlukan dalam persidangan.

"Alhamdulillah, kondisi klien kami dalam keadaan sehat dan klien kami sangat kooperatif," tuturnya.

Yoga meminta majelis hakim memberikan keadilan kepada kliennya, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Namun, ia belum bisa menyimpulkan apakah kliennya akan bebas dari dakwaan atau tidak.

"Kami meminta hakim memberikan keadilan kepada klien kami. Kami masih menunggu pemeriksaan para terdakwa, setelah itu kami baru bisa menyimpulkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sopian Hakim didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024. Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan jalan, di delapan titik di Desa Sumberjaya yang menyebabkan kerugian negara. (Pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini