Pansus 8 Diminta Selamatkan Uang Rakyat, Bukan Sekedar Sahkan Raperda Kasih Modal BUMD

Redaktur author photo
Di Pasal 3 ini lah besaran modal per tahun di kunci di dalam draft Raperda Penyertaan modal BUMD

inijabar.com, Kota Bekasi- Keberhasilan Panitia Khusus (Pansus) 8 DPRD Kota Bekasi yang membahas Raperda Penyertaan Modal BUMD bukan diukur dari kemampuan menyelesaikan pembahasan dan ketok palu di Paripurna tanda pengesahan menjadi Perda.

Namun, bagi Pansus 8 yang menangani RAPERDA Penyertaan Modal pada BUMD Kota Bekasi, ukuran tersebut tidak lagi memadai. 

Demikian dikatakan Praktisi Ekonomi Prof.Benny Tunggul yang juga dikenal mantan anggota Tim Percepatan Walikota Bekasi di tahun 2019.

"Tantangan yang dihadapi Pansus 8 jauh lebih kompleks diantaranya memastikan bahwa setiap rupiah APBD tersalurkan secara tepat, efektif, dan tidak menjadi ruang bagi pemborosan yang terlegitimasi oleh regulasi seperti Perda,"ujarnya. Minggu (7/12/2025).

Dengan demikian, kata dia, keberhasilan Pansus 8 bukan pada ketok palu, melainkan pada kemampuan menjaga integritas fiskal dan melindungi uang rakyat dari risiko penyalahgunaan.

Penyertaan Modal: Instrumen Penguatan BUMD atau Potensi Distorsi Anggaran

Beny Tunggul juga menyatakan, penyertaan modal sejatinya merupakan strategi pemerintah daerah untuk memperkuat peran BUMD dalam pelayanan publik, pengembangan usaha strategis, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

"Namun, tanpa kajian kelayakan yang komprehensif, instrumen ini justru berpotensi menjadi sumber distorsi anggaran,"ungkapnya.

Dia juga menerangkan, tantangan utamanya adalah memastikan bahwa BUMD yang diusulkan untuk menerima modal memang memiliki kapasitas manajerial, lalu model bisnis yang jelas, proyeksi keuntungan yang realistis, serta rekam jejak kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Ketiadaan unsur-unsur ini berisiko menjadikan penyertaan modal sebagai beban fiskal, bukan investasi daerah,"terangnya.

Perda Tidak Boleh Menjadi Stempel Legal Pemborosan

Beny Tunggul menyatakan, produk hukum daerah sering dipersepsikan sebagai bentuk legitimasi final. Namun dalam konteks penyertaan modal, Perda justru dapat berubah menjadi pintu masuk pemborosan anggaran jika memuat ketentuan yang longgar, tidak berbasis data, atau hanya mengakomodasi kepentingan pihak tertentu.

"Pansus 8 memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa RAPERDA tidak memberikan ruang bagi pengalokasian dana tanpa dasar kelayakan, tidak membuka celah praktik transaksional, dan tidak menjadi alat pembenaran untuk penggunaan APBD secara tidak akuntabel,"bebernya.

Dengan kata lain, regulasi bukan hanya harus sah secara administratif, tetapi juga tepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Menghindari Fenomena 'BUMD Zombie'

Beny juga menjelaskan, salah satu risiko terbesar dalam kebijakan penyertaan modal adalah pendanaan terhadap BUMD yang tidak menunjukkan prospek bisnis memadai, atau bahkan secara de facto telah kehilangan daya saing. 

"Fenomena ini lazim dikenal sebagai 'BUMD zombie': entitas yang hidup secara hukum namun tidak berkontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah,"sindirnya.

Penyertaan modal pada BUMD semacam ini, kata dia, hanya memperpanjang beban fiskal. 

"Oleh karena itu, Pansus 8 harus memastikan adanya audit independen, analisis kelayakan usaha, dan roadmap bisnis yang dapat diverifikasi,"tegasnya.

Tanpa instrumen validasi tersebut, kata dia, penyertaan modal berpotensi menjadi pengulangan masalah yang sama setiap tahun.

Keberanian Mengambil Keputusan yang Tidak Populer

Salah satu indikator kedewasaan Pansus 8, sambung Beny Tunggul, adalah kemampuan untuk menolak apabila substansi RAPERDA dinilai tidak layak. 

"Keputusan ini mungkin tidak populer secara politis, namun sangat penting secara moral dan fiskal,"ucapnya.

Pansus yang efektif, lanjut Beny, bukan hanya yang menyelesaikan pembahasan, melainkan yang konsisten menegakkan prinsip kehati-hatian anggaran, akuntabilitas publik, dan perlindungan terhadap APBD dari alokasi yang tidak produktif.

"Di titik inilah integritas Pansus 8 diuji,"cetusnya.

Pansus 8 sebagai Penjaga Stabilitas Fiskal Kota Bekasi

Dalam konteks kebijakan penyertaan modal, kata Beny Tunggul, Pansus 8 memainkan peran sebagai firewall fiskal. Fungsi ini menuntut telaah mendalam atas dasar pengajuan modal, pembatasan ketat terhadap ruang interpretasi dalam pasal-pasal RAPERDA, serta penguatan mekanisme pengawasan pasca penyertaan modal.

"Keberhasilan Pansus tidak hanya tampak pada proses pembahasan, tetapi juga pada kualitas regulasi yang mampu mencegah kebocoran anggaran di masa mendatang,"ujar Beny

Keputusan yang Berpihak pada Kepentingan Publik

Pada akhirnya, menurut Beny Tunggul, ukuran keberhasilan Pansus 8 sangat sederhana namun fundamental, apakah RAPERDA yang dibahas mampu melindungi uang rakyat Kota Bekasi atau justru menyuburkan potensi penyimpangan anggaran?

Jika jawabannya adalah perlindungan dan akuntabilitas, maka Pansus telah menjalankan amanah publik dengan baik. Namun jika sekadar menghasilkan Perda tanpa landasan kelayakan yang kuat, maka proses legislasi hanya akan menjadi formalitas yang mengancam stabilitas fiskal kota.

"Momentum ini layak dimaknai sebagai peluang bagi Pansus 8 untuk menunjukkan bahwa mereka berdiri di barisan kepentingan publik bukan sekadar menjadi bagian dari mesin administrasi yang bekerja tanpa koreksi,"pungkasnya.(pandu)

Share:
Komentar

Berita Terkini