Pasca OTT Tim Saber Pungli, Kini SMPN 1 Cikampek Punya Kepsek Baru

Redaktur author photo

inijabar.com, Karawang- Pasca di OTT oleh tim Saber Pungli Polda Jabar, Kepsek SMPN 1 Cikampek Hermawan akhirnya melepaskan jabatanya sebagai kepala sekolah dan digantikan kepala sekolah yang baru Toip. Pada Senin ( 27/1/2020).

Kepala Sekolah SMPN 1 Cikampek, Toip mengungkapkan, akan segera mempersiapkan Ujian Nasional ( UN).  Karena kata dia, SMP Negeri 1 Cikampek barometer pendidikan kabupaten Karawang.

Ia mengatakan, terkait program extra kurikuler sekolah dan sebagainya, bahwa semua orang mengetahuinya sudah menjadi langganan juara. Hal terpenting tersebut harus dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan. 

"UNBK tersebut pertama dan terakhir di tahun 2020 yang telah dipersiapkan oleh kepala sekolah sebelumnya, ia akan memantapkannya dengan pemantapan berikutnya dengan Try out 1 – 3 dan diakhiri dengan UNBK,"ucapnya.

Terkait isu pungli yang berkembang di dunia pendidikan, Toip menegaskan, dirinya tidak akan melakukannya dan meniadakan serta meminimalisirnya. Ia akan menggunakan dana yang ada semampu dirinya.

“Memang Terus terang kalau menggunakan dana dari pemerintah mungkin masih perlu bantuan . Tanggung jawab pendidikan itu ada tiga macam : pemerintah, sekolah dan masyarakat,” tegasnya pada media.

Hal tersebut bisa dimungkinkan, melalui mekanisme rapat yang tepat bersama komite. Pihak sekolah hanya menyodorkan program saja.

Sekedar diketahui, Kepsek SMPN 1 Cikampek Hermawan, Rabu (4/9/2019) ditangkap tangan oleh Tim Saber Polda Jabar terkait pungutan liar (pungli) dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp47.419.000.

Tim Saber Polda Jabar, Iriyanto menerangkan, setelah dilakukan investigasi ada sejumlah pungutan kepada orang tua siswa SMPN 1 Cikampek.

Praktik pungli bertentangan dengan Permendikbud No. 60 tahun 2011 tentang Larangan pungutan biaya pendidikan pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, dan Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

"Dugaan pungli dilakukan pihak kepala sekolah, di mana pengelolaan dilakukan oleh kepala sekolah bukan oleh komite sekolah," lanjutnya.

Dia menerangkan, ditemukan sejumlah jenis pungli, yakni tanpa ada RKAS Tahun Ajaran 2018/2019 dan RKAS Tahun Ajaran 2019/2020, tanpa melibatkan komite sekolah dan merupakan program inisiatif dari kepala sekolah berinisial H, yang lebih krusial ada pungli sampah kepada siswa kelas VII hingga klas IX, per siswa dipungut Rp24.000 pertahun dan sudah terkumpul Rp29.316.000.

"Ada lima jenis pungutan liar, inisiatif kepala sekolah, yang lebih besar pada iuran Sarana olahraga, orang tua siswa dipatok harus mengeluarkan dana senilai Rp300.000 sampai Rp340.000," terangnya. (dej)
Share:
Komentar

Berita Terkini