Penggarap Tanah Aset Desa Nunuk Melalui Proses Lelang Titisara

Redaktur author photo


inijabar.com, Indramayu – Pemerintah Desa Nunuk beserta lembaga desa setempat menggelar lelang titisara untuk garapan 2020-2021. Dengan membentuk panitia khusus bertempat di Aula Balai Desa turut hadir Muspika Kecamatan Lelea beserta masyarakat tani.

Diketahui, titisara merupakan tanah aset desa yang hasilnya untuk membiayai keperluan desa. Dalam pengelolaan titisara terdapat beberapa tahapan yang tercantum di dalam peraturan desa (Perdes).

Kepala Desa Nunuk Mashadi menyebutkan, acara lelang titisara merupakan kegiatan rutin setiap tahun menjelang memasuki musim tanam.

Pemenang lelang wajib membayar secara tunai dan membayar PBB untuk tahun 2020. Begitupun pemenang lelang harus mengembalikan hak garapnya kepada Pemdes Nunuk setelah satu tahun garapan.

Hal lainnya pemenang lelang dilarang mengubah batas fisik tanah garapan dan pemenang lelang akan menerima kwitansi sebagai bukti hak garap tanah kas Desa Nunuk.

Masih menurutnya, setelah nominal mulai tampak peserta lelang yang menjadi pemenang sehingga berhak menggarap titisara berupa lahan sawah selama satu tahun ke depan.

Nominal yang terkumpul dari objek tanah titisara yang dilelangkan, masing-masing dengan total dana yang terkumpul Rp 180 juta.

Hal senada yang diucapkan Camat Lelea Hatta Direja, lelang titisara merupakan wujud keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakatnya.

Pada acara lelang juga terdapat komunikasi dan silaturahmi antar warga dengan pemdes, lembaga desa dan muspika.

Sementara yang mengikuti peserta lelang titisara 1, Ruhadi menawar harga Rp 180 juta, Peserta ke 2, Caryudin menawar dengan harga Rp 170 juta, Peserta ke 3, Kasari menawar harga Rp 178 juta. Dan pemenang lelang titisara tahun 2020-2021 dengan harga tertinggi yakni  Ruhadi.(Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini