Komisioner Bawaslu Bilang Keputusan DKPP Bisa Dijadikan Peluru Untuk Gusur IHT dari Kursi Dewan

Redaktur author photo
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail
inijabar.com, Kota Bekasi- Sidang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Perkara dengan nomor 22 PKE-DKPP/II/2020 gelar di ruang sidang DKPP gedung Treasury Learning Center (TLC) Jalan KH Wahid Hasyim no 177 Jakarta Pusat. Jumat (13/3/2020) pagi.

Hadir dalam sidang tersebiut semua Komisioner Bawaslu Kota Bekasi sebagai Terlapor Tomy Suswanto, Ali Mahyail, Muhammad Iqbal Alam Islami, Choirunissa, dan Novita Ulya Hastuti.

Saat dikonfirmasi salah satu Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, menjelaskan, sidang tersebut belum memutuskan apapun. Diperikarakan baru ada keputusan sekitar 2 bulan kedepan.

"Belom, paling 2 bulan lagi keputusan,"ujarnya pada inijabar.com. Jumat (13/3/2020).

Dirinya mengungkapkan, soal rekomendasi Bawaslu Kota Bekasi bernomor 063/K.Bawaslu.JB.21 PM.00.02/IV/2019 secara substansi tidak ada yang salah.

"Hanya masalah tandatangan kenapa harus atas nama. Gak boleh, harusnya PLH dan nama sendiri,"tuturnya.

Saat ditanya apakah laporan ke DKPP tersebut bernuansa politis. Dia mengaku ada tendensi politis.

"Ada (politis) kita kita trek. Kalau menurut aku bukan itu (perpecahan sesama komisioner Bawaslu) tujuannya. Pelapor terindikasi pesanan dari anggota legislatif (Aleg),"bebernya tanpa mau menyebut nama Aleg tersebut.

"Ya, kayaknya kaitan dengan perebutan SK DPC Gerindta Kota Bekasi,"tandasnya.

Dia mengakui soal administrasi mungkin salah. Dan hal tersebut (keputusan DKPP) akan dipakai sebagai peluru ke DPP Gerindta untuk menggesar anggota DPRD Kota Bekasi yang juga mantan ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung.

"Tapi secara administrasi mungkin salah, ini akan digunakan untuk peluru ke DPP, (Gerindra) menggusur Tanjung (Ibnu Hajar Tanjung,"pungkasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini