Ketua MUI Bandung Barat. KH. Muhammad Ridwan |
Himbauan tersebut untuk mencegah penyebaran infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di KBB. Selain itu keputusan tersebut menindaklanjuti surat edaran fatwa yang dikeluarkan MUI pusat tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Dia juga mengatakan, selain mengganti salat Jumat dengan salat Dhuhur, aktivitas keagamaan yang melibatkan banyak massa diminta untuk ditunda. Pasalnya, angka persebaran Covid-19 di wilayah Jawa Barat perlu diwaspadai.
“Jadi Salat Jumat diganti Salat Dzuhur. Bagi yang belum terinfeksi virus Corona harus menjaga diri dan tidak terlalu banyak ke luar rumah, tempat yang banyak kerumunan orang, termasuk ke masjid. Untuk salat wajib, sebaiknya di rumah, tidak ke masjid,” ucap Muhammad Ridwan.(*)