Pemantik Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Gedung SMPN 3 Ke Kejari Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantik) gelar aksi unjuk rasa untuk pertanyakan proses dan penyerahan bukti kasus dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia. Aksi tersebut dilakukan di depan Kejari Kabupaten Bekasi. Kamis (5/3/2020).

Korlap Yusril mengatakan, pihaknya mendesak Kejari agar cepat menindak dan menaikan setatus oknum yang terlibat dalam USB SMPN 3 Karang Bahagia.

Sebab dia menduga kasus tersebut mulai membias dikarenakan  banyak intervensi dari oknum-oknum yang melindungi kontraktor atau pegawai Dinas.

"Atas dasar keresahan dan harapan yang sama, kami sepakat untuk dapat mendorong kasus ini agar lebih cepat ditangani dan dapat menaikan status terduga korupsi menjadi tersangka dengan menyerahkan bukti baru kepada pihak Kejari," ungkap ketua BEM UMIKA Bekasi tersebut.

Ditempat yang sama, Jenlap Abdul Muhaimin berharap bukan hanya Kejari saja yang bertindak tetapi juga Bupati Bekasi dapat cepat tanggap prihal laporan rekan mahasiswa. Sebab dia menduga ada permainan dari ASN dalam proyek USB SMPN 3 Karang Bahagia.

"Dalam hal ini Bupati harus tegas dalam mengevaluasi oknum-oknum Dinas yang disinyalir atau ikut serta dalam kebobrokan pembangunan SMPN 3 Karang Bahagia. Serta meminta kepada bupati untuk turun tangan untuk memecat oknum-oknum ASN yang main mata dengan oknum Kontraktor," tegasnya. 

Menanggapi hal itu Kasie Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lawberty Suseno Kepada mengatakan pihaknya meminta kepada mahasiswa untuk bersabar, sebab pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.

"Kami dari Tim Intelejen Kejaksaan Kabupaten Bekasi, Sprintug itu bisa di perpanjang juga, kemudian tanggal 28 Ferbruari 2020 kemarin, kita masih ada waktu 30 hari maka ijinkan kami bekerja dari satu minggu kemarin saya sejak saya masuk itu kami terus bekerja mengumpulkan semua berkas yang diperlukan," jelasnya.

Lanjut dia untuk siapa saja yang sudah di periksa oleh pihak kejaksaan terkait pelaporan mahasiswa soal USB SMPN 3 Karang Bahagia Kasie intelejen kejari Kabupaten Bekasi belum bisa mengungkapkan secara rinci.

"Ini tim penyidik belum bisa mengungkapkan ke seluruh teman-teman karena masih proses penyelidikan nanti apabila sudah bisa kami tetapkan atau kami bisa simpulkan kita sampaikan hasilnya," ujarnya.

Saat ditanya pihak rekanan kontraktor PT Ratu Anggun Pribumi (RAP) sudah melakukan pengembalian berdasarkan hasil Audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Lawberty Suseno mengatakan itu salah satu data Pendukung berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Itu Salah satu faktor juga yang mendukung data kami dalam Pasal 4 Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan apa bila di tetapkan nanti dia menjadi terdakwa akan mengurangi saja, tapi untuk tindak pidana kita bisa liat disitu nanti apa proses penyelidikan ini benar-benar bisa menghentikan bahwa ada perbuatan melawan hukum disitu,"tutupnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini