Polres Indramayu Berhasil Ringkus 9 Pelaku Curanmor

Redaktur author photo

inijabar.com,Indramayu- Polres Indramayu melalui Satuan Reserse kriminal (Satreskrim), kembali berhasil mengungkap kasus curanmor selama Operasi Jaran Lodaya 2020, yang dimulai sejak tangal 22 Februari sampai 2 Maret 2020.

Selama kurun waktu 10 hari pada operasi tersebut, Satresrkrim Polres Indramayu berhasil meringkus 9 pelaku jaringan curanmor diantaranya 5 tersangka utama, 2 diantaranya residivis dan 4 pelaku lainnya sebagai penadah.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Hamza Badaru dan Ksubid Humas IPDA Sukenda dalam konfrensi Pers nya yang diselenggarakan di halaman Markas Komando Polres Indramayu Selasa (3/3/2020).

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto,  para pelaku utama ini beraksi dengan cara mencongkel pintu rumah kemudian mengambil motor dengan merusak kunci kontak.

"Modus pelaku ini nekad masuk kedalam rumah orang lain dengan cara mencungkil jendela kemudian mengambil barang berupa sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak lalu barang hasil curian tersebut dijual kepada para penadah,”ujarnya.

AKBP Suhermanto, memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari para tersangka 10 unit motor, yang terungkap dari 8 laporan yang diterima Reskrim.

Sedangkan tempat kejadian perkara yang terungkap ini, dominan di wilayah kota Indramayu.

Dari info yang diterima, kesembilan tersangka semuanya warga Indramayu diantaranya  CRM (35) warga, AGN (36), TYB (38), KSM (35), HLM (25).

Sedangkan untuk 4 pelaku penadah diantaranya inisial RWD (40), KDR (42), MKB (48) dan SFL alias BY (22) alamat.

Atas perbuataannya para tersangka utama ini, dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan bagi pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Dibalik keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tersebut, membuat Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, juga, memberikan himbauan kepada masyarakat agar berhati hati dalam memarkirkan motornya dan tetap selalu kunci dan menjaga harta bendanya.

” Tentunya kami himbau kepada masyarakat dalam memakirkan kendaraannya agar dikunci dan saling menjaga harta hendanya masing masing, dan apabila ada kehilangan agar segera melapor kepada Polisi.”himbaunya.(Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini