Samsat Majalengka Himbau Warga Bayar Pajak Kendaraannya Melalui Online 

Redaktur author photo

inijabar.com, Majalengka - Samsat Kabupaten Majalengka dihimbau para Wajib Pajak (WP) membayar pajak kendaraan bermotornya melalui online guna mengurangi potensi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kepala P3D wilayah Kabupaten Majalengka, Veronika Etty Sriwidayanti, didampingi Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Endang Sujana menghimbau, kepada warga masyarakat Majalengka untuk membayar pajak kendaraanya melalui e-Samsat.

Seperti, jaringan ATM, Alfamart dan Indomaret. Pembayaran pajak kendaraan ini juga bisa dilakukan di toko online Bukalapak hingga Tokopedia.

"Bayar pajak kendaraan bermotor sekarang bisa dimana saja. Download apps SAMBARA untuk mendapatkan kode bayar. Setelah itu bisa bayar di ATM, Alfamart, Indomaret, Bukalapak dan Tokopedia dan lainnya," ungkap Yanti, sapaan akrabnya, Rabu (18/3/2020).

Menurut Yanti, disarankannya pembayaran pajak kendaraan tersebut, menyusul imbauan pemerintah untuk mengurangi kegiatan di luar rumah yang bertujuan mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19. 

Sebagaimana diketahui, bahwa di Kabupaten Majalengka sudah diberlakukan siaga darurat virus Corona selama 14 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 15 hingga 28 Maret 2020.

"Oleh karena itu, demi keselamatan dan kesehatan para WP dalam membayar kewajibannya, kita sarankan lebih baik melalui online saja," katanya.

Terlebih saat ini, menurut Yanti, tengah ada program Triple Untung. Untuk memanfaatkan tiga keuntungan tersebut, warga juga bisa membayar pajak kendaraannya di rumah melalui Aplikasi SAMBARA tersebut.

"Kesehatan serta keselamatan WP dan petugas menjadi prioritas kami. Untuk mengoptimalkan pelayanan tersebut, kami himbau warga dapat memanfaatkan teknologi digital yang telah diluncurkan oleh Pemprov Jabar tersebut," himbaunya Yanti, yang juga diamini Pelaksana Admistrasi Jasa Raharja Samsat Majalengka, Sapta Hadiwinata.  (**)
Share:
Komentar

Berita Terkini