Dugaan Pelanggaran UU ITE, Dewan Kabupaten Bekasi Ini Lapor Ke Polda Metro Jaya

Redaktur author photo
Repsih Munggawati anggota DPRD Kab.Bekasi asal Gerindra.
inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Repsih Munggawati Anggota DPRD Komisi IV dari Fraksi Gerindra dapil 4 meliputi kecamatan Tambelang, Sukawangi, Tarumajaya, Tambun Utara dan Babelan akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait dengan pemberitaan di salah satu media, dengan tuduhan atas dirinya melakukan asusila. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/2437/IV/YAN25/2020/SPKT PMJ Tanggal 23 April 2020 melaporkan tindak pidana berupa, pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau membuat data elektronik seolah - olah authentik.

Terkait PASAL27 AYAT(3) JO PASAL45 AYAT(3)DAN ATAU 35 JO PASAL 51 UU RI NO 19TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU RI NO. 11 TAHUN 2008 ,Tentang ITE 

Menurut Repsih, foto tersebut diunggah di saat menjaring massa untuk mensosialisasikan dirinya mencalonkan Bacaleg difoto bareng dengan salah seorang simpatisan dari kadernya.

Dia mengaku, foto dirinya yang diunggah di akun Instagram yang sudah tidak aktip lagi, sebelum dirinya menjabat anggota dewan.

Saat itu menjaring suara di salah satu tempat dalam mensosialisasikan dirinya, di foto bareng dengan salah satu simpatisan kadernya, jadi ada menghacknya.

Menurut Repsih karena sudah melaporkan perihal tuduhan perbuatan asusila di pemberitaan, berharap untuk secepatnya perkara itu selesai.

"Biar pihak yang berwenang Kepolisian untuk menindak lanjutinya, sehingga kasusnya bisa terkuak dalam laporan tersebut dan saya hanya berpasrah kepada Allah dalam menerima hujatan ini," pungkasnya. (UG)
Share:
Komentar

Berita Terkini