Kakek 75 Tahun Cabuli Bocah 9 Tahun Diiming-iming Duit Rp5 Ribu

Redaktur author photo

inijabar.com,Indramayu - Seorang kakek berinisial T, 75 tahun, dari desa Salamdarma kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu, menjadi pelaku pencabulan anak dibawah umur berusia 9 tahun, dilakukan lebih dari sekali.

Berdasarkan hasil laporan pihak keluarga korban dan hasil visum pada Senin (13/4/2020). Peristiwa tersebut bermula saat korban mengeluhkan rasa sakit dan cerita kepada neneknya berinsial T.

Kemudian sang nenek langsung melaporkan pelaku yang merupakan suami nya sendiri  ke Pemerintah Desa setempat pada 9 April kemarin. Dilanjutkan ke Polsek Anjatan dan kemudian di Polres Indramayu untuk ditindaklanjuti.

Nenek T ini juga menceritakan, kejadian tersebut berlangsung lebih dari satu kali. Kejadian pertama, pada Senin (6/4) sekitar pukul 11.00 Wib, kala itu korban sedang bermain bersama teman sebayanya.

Tersangka mulai mendatangi korban dengan memberi iming-iming dibelikan jajanan dan diberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban.

Lalu, tersangka membawa gadis kecil itu ke semak-semak dan melampiaskan nafsu birahinya.

Karena aksi pertamanya berhasil, dua hari kemudian, kejadian kedua, tersangka kembali mendatangi rumah korban, saat itu tidak ada siapapun selain adik laki-lakinya berusia 8 tahun.

Tersangka menyetubuhi tubuh mungil korban sampai mengalami pendarahan dan luka di bagian lutut karena sempat terjadi penolakan dari korban dan tarik menarik oleh tersangka. 

Aksi yang ketiga, sehari setelah kejadian kedua, dalam kondisi rumah korban sepi karena ibu dan bapaknya merantau ke Jakarta, sehingga korban dan adiknya tinggal bersama neneknya yang setiap hari bekerja di ladang dan sawah.

Pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk melancarkan aksinya. Namun aksinya kali ini tidak semulus sebelumnya, adik korban kembali melihat aksi pelaku dan melakukan tindakan dengan mengedor-gedor pintu dan membukanya sehingga tersangka kabur dari pintu belakang rumah.

Tersangka memberi ancaman kepada adik korban yang katanya “aja ngomong ning sapa sapa misal koe ngomong koe digorok endase” (Jangan bilang siapa-siapa, kalau nanti bilang, penggal kepalanya).

Atas kronologi kejadian tersebut, harapan keluarga korban untuk tersangka bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Indramayu sudah memproses dengan berdasarkan bukti hasil visum dan saksi-saksi yang didatangkan. 

Menurut Lembaga Perlindungan Anak, Siti Nurhasanah, dari hasil pemeriksaan bukti-bukti dan terhadap pelaku, ia mengatakan benar ada pelecahan terhadap korban. 

“Memang ada pelecehan dan ada luka robek di mulut selaput darah dan setelah diusut korbannya, bukan hanya dia, ada beberapa korban lainnya,” jelasnya.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun.(Sai)
Share:
Komentar

Berita Terkini