Pemprov Jabar Pakai Data Sensus Tahun 2010, Pengamat Bilang Rawan Konflik

Redaktur author photo

inijabar.com, Karawang- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan kebijakan yang berbentuk antisipasi kemiskinan untuk warganya di seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa Barat. Kebijakan tersebut akan di berikan dalam bentuk bantuan tunai sebesar Rp 500 ribu per Kartu Keluarga (KK) dengan kriteria khusus. 

Kriteria ini terbagi menjadi 6 golongan, yaitu Ada beberapa (bidang pekerja), yaitu satu pekerja di bidang perdagangan dan jasa. Dua (pekerja) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan budidaya, dan tangkap. Tiga di bidang pariwisata. Empat di bidang transportasi. Lalu lima pekerja di bidang industri. Kelima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil, dan kriteria terakhir (keenam), yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung.

Hanya saja yang sangat disayangkan, untuk di Karawang sendiri, sebagaimana diketahui sebelumnya. Dalam rapat khusus anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar dengan perwakilan Kepala Desa (Kades) di Karawang.

Terungkap bahwa data yang di setorkan ke Pemprov Jabar merupakan data lama, yaitu data Tahun 2010. Sehingga hal ini dapat berpotensi memicu konflik sosial di tatanan masyarakat tingkat Desa atau Kelurahan yang ada di Karawang.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan sangat menyayangkan langkah serta ketidaksiapan Dinas Sosial (Dinsos) Karawang dalam menyajikan data penerima bantuan Pemprov tersebut.

“Jelas ini akan memantik konflik sosial ditingkat masyarakat paling bawah, dan Pemerintan Desa yang akan menjadi sasaran kemarahan masyarakat. Karena yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, ya Pemdes”, katanya.Selasa (7/4/2020).

“Saya sepakat dengan apa yang anggota Komisi V DPRD Jabar sampaikan. Sebaiknya untuk Karawang di tangguhkan dulu, sampai benar benar terdata dengan baik, sehingga bantuan tersebut bisa tepat sasaran,” ucapnya.
“Sebaiknya untuk pendataan, serahkan langsung kepada Pemdes masing – masing. Selanjutnya, hasil pendataan dari semua Pemdes yang ada di Karawang di serahkan kepada Dinsos, untuk selanjutnya di serahkan kepada Pemprov Jabar”, saran Andri.

“Dalam situasi sulit begini, apa lagi urusan masalah bantuan uang tunai, masyarakat akan lebih sensitif. Jika pendataan di serahkan kepada Pemdes masing – masing, maka ketika terjadi gejolak pun, tidak bisa menyalahkan lagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,"ucapnya.

Karena, lanjut dia, data yang di berikan kepada Pemprov Jabar oleh Pemkab Karawang melalui Dinsos, sudah berdasarkan data yang di berikan serta di mohonkan masing – masing Pemdes.

“Yang membuat saya tidak habis pikir, kok bisa bisanya Dinsos Karawang masih menggunakan data 10 Tahun yang lalu? Artinya data Tahun 2010. Lalu apa kah selama ini Dinsos Karawang tidak pernah melakukan pendataan lagi?,"herannya.

“Saya mendesak semua anggota DPRD Jabar perwakilan Daerah Pemilihan (Dapil X) untuk mendesak Pemprov Jabar, agar menangguhkan sementara realisasi bantuan tunai untuk Karawang. Karena jika merujuk pada data 10 Tahun lalu, ini potensi konflik masyarakat dengan Pemdesnya sangat besar."ujarnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini