Sidang lanjutan, Saksi Sebut Bupati Indramayu Non Aktif Terima Fee dari Setiap Proyek

Redaktur author photo

inijabar.com, Bandung- Persidangan lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Indramayu Non Aktif Supendi digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Bandung pada Rabu, (22/4/2020).

Sidang yang dilakukan melalui Video Conference itu, digelar dengan agenda pemeriksaan para saksi yang dimintai keterangannya secara jarak jauh. Sedangkan terdakwa sendiri berada di dalam rutan. 

Dalam sidang tersebut terungkap, Bupati Indramayu non aktif Supendi telah menerima fee dari beberapa proyek yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu.

Salah satu saksi beranama Rama Serina yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menduduki jabatan Kepala Bidang (Kabid) Jembatan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu menyatakan hal tersebut.

Rama kepada majelis hakim yang diketuai Sihar Hamonangan Purba, SH. Rama mengaku, bahwa setiap proyek diminta fee sebesar 5 persen.

Pemintaan tersebut disetujui oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS). Bahkan, Omarsyah nitip agar setiap proyek dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditunjuk oleh terdakwa.

Dari 8 delapan kontraktor, Rama mengakui menerima uang sebesar Rp 7 juta. Tapi uang tersebut sudah dikembalikan saat penyidikan di KPK.

Sementara itu, saksi lainnya, Krisdiantoro mengakui ada perintah langsung Kadis PUPR Omarsyah, tentang Proyek Wisma Haji senilai Rp 20 miliar harus dimenangkan oleh Haji Yanto Sugianto. Yanto sendiri selain sebagai kontraktor  juga menjabat Kepala BPR Karya Remaja Indramayu.

Selama memperoleh proyek H Yanto selalu menggunakan badan hukum perusahaan milik orang lain. Krisdiantoro juga mengaku mendapatkan imbalan dari sejumlah proyek itu. Namun uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK.
Share:
Komentar

Berita Terkini