Trend Penurunan Covid 19, Ini Strategi Pemkab Bekasi Terapkan PSBB

Redaktur author photo
Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja
inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Juru Bicara  Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOKABSI) dr. Alamsyah kembali mengumumkan kabar baik, bahwa bertambahnya dua orang pasien positif Covid-19 yang berasal dari Kabupaten Bekasi sudah dinyatakan sembuh.

Kabar baik ini menambah angka jumlah warga Kabupaten Bekasi yang sembuh hingga Minggu (12/04) tercatat menjadi 11 orang.   

"Alhamdulillah dilaporkan berita baik pagi ini, pasien positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang sembuh bertambah 2 lagi," ucap Alamsyah, Minggu (12/04/20) pagi.

Dia menyebutkan, kedua pasien yang sudah sembuh tersebut wanita berusia 36 dan 46 tahun, setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Hermina Grand Wisata Tambun Selatan dan Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Jakarta Utara.

"Ya, keduanya wanita, satu orang warga Tarumajaya dan satu lagi warga Setu," ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya 9 pasien yang sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19 berasal dari 3 Kecamatan, yakni 7 warga dari Kecamatan Tambun Selatan, 1 orang dari Kecamatan Cikarang Selatan dan 1 orang dari Kecamatan Cikarang Barat.

Dilansir dari laman http://pikokabsi.bekasikab.go.id, sampai Minggu (12/04/20) pagi pkl. 20.00 WIB tercatat sebanyak 43 orang terkonfirmasi Positit,  dimana 11 orang sembuh, 15 orang dirawat di Rumah Sakit, 9 Orang Isolasi mandiri dan 8 orang meninggal dunia.

Selain itu tercatat 506  orang dalam pemantauan (ODP), 113 pasien dalam pengawasan (PDP), 119 orang tanpa gejala (OTG) dan 1 orang pelaku perjalanan (OPP).

Sementara itu Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja mengatakan, terdapat enam kecamatan yang akan diberlakukan secara khusus selama berlangsungnya PSBB di Kabupaten Bekasi, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung. 

“Ada enam kecamatan yang akan kita perhatikan secara khusus, hal ini dikarenakan kasus peningkatan Covid-19 nya yang masih cukup tinggi,” ucapnya.

Mengingat Kabupaten Bekasi merupakan daerah industri, aktifitas kerja di dalam maupun di luar kawasan industri akan diberlakukan penerapan PSBB, kecuali perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari kementerian perindustrian saja yang masih bisa tetap beroperasi.

“Beberapa perusahaan yang mendapat rekomendasi masih diperbolehkan beroperasi, namun tetap harus membentuk satuan gugus tugas, dan harus memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini