Jabatan Ketua Bawaslu Kota Bekasi Dicopot DKPP, Tommy; Saya Terima Putusan Itu

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Meski mengaku belum menerima salinan resmi putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). Namun Ketua Bawaslu Kota Bekasi mengaku menerima putusan pencopotab dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi per tanggal 6 Mei 2020.

Sidang DKPP dengan agenda pembacaan putusan DKPP Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020. Pada hari ini Rabu 6 Mei 2020 Pukul 10 Wib, di Jl MH. Thamrin No 14. dengan putusan sebagai berikut ;
 1. Mencopot jabatan Tomy Suswanto selaku Ketua Bawaslu Kota Bekasi dan Peringatan Keras.
2. Ali Mahyail Pencopotan selaku Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga dan Peringatan Kertas.
3. Choirunnisa. dengan Putusan Rehabilitasi
4. M. Iqbal. dengan putusan Rehabilitasi
5. Novita Ulya dengan Putusan Rehabilitasi.

"Saya selaku ketua Bawaslu Kota Bekasi saat menerima undangan panggilan sidang mendengarkan pembacaan Putusan Nomor 22-PKE-DKPP/II/2020. pada tanggal 4 Mei 2020 yang dikeluarkan sekretaris DKPP, akan dibacakan hari ini dengan padangan dan berpedoman pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait putusan DKPP Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu menyatakan putusan DKPP bersifat final dan mengikat,"tulis Tommy. Rabu (6/5/2020). 

"Sementara pasal 458 (14) menyebut penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP. atas dasat tersebut saya patuh dan tunduk terhadap Uu,"tegasnya.

Meski demikian Tommy dan Alimahyahil masih tercatat sebagai anggota Bawaslu namun tidak memiliki peran dan fungsi alias non job.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih pada semua pihak saat dirinya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Bekasi. Berbeda dengan Tommy Suswanto, Komisioner Bawaslu Ali Mahyahil saat dikonfirmasi terkait keputusan DKPP tersebut.

 "Sama dengan peringatan biasa,"jawab Ali singkat.

Sekedar diketahui, DKPP menadapat laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Bawaslu Kota Bekasi dalam menyikapi kasus dualisme kepengurusan Gerindra Kota Bekasi.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini