Gelar Reses di Luar Jadwal Resmi, Ketua DPRD Kota Bekasi Bilang Tak Masalah

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Meski jadwal resmi Reses ke II tahun 2020 DPRD Kota Bekasi sudah selesai. Namun sebagian wakil rakyat ada yang baru melakukan kewajiban reses nya di luar jadwal resmi yang sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna.

Sekedar diketahui, Reses anggota DPRD Kota Bekasi pada tanggal 12, 26 dan 27 Mei 2020. Dan setiap hari 6 titik lokasi reses. Total selama 3 hari sebanyak 18 kali pertemuan reses.

Mensikapai hal ini Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairuman Juwono Putro menyatakan, dalam Tatib DPRD memang sudah menjadi kewajiban anggota dewan melaksanakan reses yang sudah ditentukan.

"Memang jadwal resminya kan selama 3 hari tuh dari tanggal 12, 26 dan 27, karena terpotong hari libur lebaran. Total ada 18 titik reses yang harus dilaksanakan oleh dewan selama 3 hari tersebut,"tutur politisi asal PKS ini. Sabtu (6/6/2020).

Namun demikian,kata dia, karena memang kondisinya di tengah pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan juga masih suasana hari raya Idul Fitri, jadi 18 titik reses tersebut cukup berat dilaksanakan dalam tiga hari.

"Nah jadi yang wajib dilaksanakan anggota dewan itu ya jumlah reses nya yang 18 titik itu. Bagi anggota dewan yang tidak menyelesaikan reses dijadwal yang sudah ditetapkan dalam Paripurna, boleh melksanakannya di hari lain,"tandasnya.

"Jadi tidak masalah itu (reses diluar jadwal resmi),"pungkasnya.


Salah satu anggota DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto hari ini Sabtu (6/6/2020) baru melaksanakan Reses nya dimulai jam 09.30 di wilayah RT 007/022 Taman Harapan Baru (THB).

Namun saat dikonfirmasi Murfati belum merespon.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini