Ketua DPRD Kota Bekasi Sebut 2 Opsi Jika Tak Lakukan Reses Sesuai Ketetapan

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait jumlah titik Reses II tahun 2020 DPRD Kota Bekasi yang hanya dilaksanakan selama 3 hari sebanayak 18 titik sehingga ada beberapa anggota dewan yang tidak melakukan sampai 18 titik reses.

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairuman Juwono Putro menyatakan, idealnya pelaksanaan reses sesuai DPA kegiatan tersebut di APBD 2020.

"Ya Idealnya memang pelaksanaan Reses harus sesuai DPA Kegiatan tersebut di APBD 2020, baik peruntukan anggaran maupun waktu, jumlah peserta dan sebagainya,"ungkapnya. Sabtu (6/6/2020) 

Sedangkan untuk waktu kegiatan, kata dia, tidak diperbolehkan dilaksanakan sebelum waktu Reses. 

"Sementara bila hingga waktu yang telah ditetapkan belum seluruh kegiatan dapat dituntaskan, karena berbagai alasan atau latar belakang situasi/kondisi yang tidak memungkinkan, maka bisa 2 opsi, yaitu mengembalikan anggaran yang tidak terserap atau belum diselesaikan, atau tetap menunaikan kewajiban Reses dengan perpanjangan waktu atas persetujuan Pimpinan DPRD,"tutur politisi asal PKS ini.

Choiruman menjelaskan, karena pada prinaipnya reses adalah kegiatan DPRD yang sangat strategis.

"Reses itu kegiatan strategis dalam membangun komunikasi efektif dengan konstituen di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD,"tandasnya.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini