Kontraktor Proyek USB SMPN 3 Karang Bahagia Balikan Uang Kerugian Negara Ke Kejari Kab.Bekasi

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Kontraktor pelaksana pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) di SMPN 3 Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia, Riska Alfiani mengembalikan uang kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah ke Kejaksaan Negeri Cikarang. 

"RA mengembalikan uang kerugian negara dari proyek tersebut," kata Kasi Intel Kejari Cikarang Lawberty Suseno, di Cikarang, Kamis (18/6/2020). 

RIska Alfiani merupakan kontraktor pelaksana PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP) yang mengerjakan proyek dari Dinas PUPR Kabupaten Bekasi tahun 2018 senilai Rp13,2 miliar. 

Adapun Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) Kejari Cikarang bahwa ada dugaan pembangunan USB SMPN 3 Karangbahagia tidak sesui dengan spesifikasi teknis. 

Dikatakan Lawberty, hasil audit BPK ada kerugian negara yang sudah dikembalikan. Termasuk keterlambatan denda pekerjaan. 

"Kemudian, ada beberapa yang harus nantinya dapat kami periksa dan dalami lagi. Karena disitu ada perbuatan hukum atau tidak," kata Lawberty.

Ia menegaskan, intinya adalah temuan BPK telah ditindaklanjuti dan uang negara dikembalikan oleh PT. RAP. 

"Dan rekomendasinya adalah agar PT. RAP tersebut dilakukan backlist untuk kontrak-kontrak yang berada di wilayah hukum Kabupaten Bekasi," ucap Lawberty.

Ia menyampaikan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT. RAP masih dalam proses penyelidikan. Ia pun menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya tidak mencari saspect tetapi lebih kepada pengembalian keuangan negara.

"Karena sudah diatur dalam Undang-Undang Tipikor," kata Lawberty. 

Dalam kasus ini pula, Kejari Cikarang telah melibatkan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). 

Pertama, sesuai instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 bahwa penanganan kebijakan perkara itu harus melibatkan APIP. 

Kedua, APIP sebagai lembaga yang melakukan pengecekan di lapangan. Dan APIP mempunyai standar SOP yang bisa melakukan audit investigasi secara internal. 

"Apakah disitu ada maladministrasi atau tidak," kata Lawberty. (mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini