Asep menyatakan, diri nya di non aktif kan sebagai Sekda Ciamis. Namun status sebagai ASN (aparatur sipil negara) masih melekat.
"Saya kan ASN. Jadi kalau ASN saya harus kerja. Perintah bupati itu memberhentikan atau membebas tugaskan saya dari jabatan, bebas tugas sementara (non job),"ucapnya saat ditemui di ruangan Sekda Ciamis (15/6/2020).
Jadi, kata dia, dirinya tidak akan mengolah administrasi kecuali yang ditimbang masa nya kebelakang.
Saat ditanya dirinya sudah mengetahui siapa pejabat penggantinya Asep sigap menjawab.
"Belum belum. Saya hanya menerima surat pembebasan tugas sementara,"tandasnya.
Seperti diberitakan, Asep Sudarman di non aktifkan oleh Bupati Ciamis Herdiat pada tanggal 12 Juni 2020 bertepatan dengan HUT Kabupaten Ciamis ke 378. Dalam putusannya Bupati menyebut Asep diduga melanggar disiplin berat dan di bebas tugaskan sementara dari jabatan Sekda. (edo)