Sidang Gugatan Plwabup Bekasi, Putusan Sela Ditunda Gegara Belum Bayar Biaya Perkara

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Hanya karena kekurangan biaya Perkara, Sidang pembacaan putusan Sela gugatan Partai Nasdem kepada Ketua DPRD dan Ketua Panlih Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, pada Selasa (23/6/2020).

Hakim Ketua Pengadilan (PN) Cikarang Decky Christian dalam persidangan mengatakan, biaya pokok perkara agar dibayarkan dulu oleh Penggugat, sebelum Putusan Sela dibacakan.

Maka sidang ditunda satu hari, agar Penggugat membayar biaya perkara dulu esok hari, kemudian pembacaan Putusan Sela diagendakan pada jam 10.00 WIB.

"Sidang ditunda karena biaya perkara kurang selain itu Ketua DPRD dan Bupati Bekasi pun tidak hadir," Kata majelis hakim yang dipimpin oleh Decky Christian.

Dimintai keterangan seusai sidang, Nyumarno selaku Kuasa Tergugat 2 menyampaikan, harusnya agenda Putusan Sela, tapi ditunda besok oleh Majelis Hakim. 

"Prinsipnya saya selaku Kuasa Tergugar 2 tetap pada pendirian dan dalil-dalil pada eksepsi dan jawaban kami, bahwa kaitan Kompetensi Absolut (kewenangan Pengadilan) menurut kami bukan kewenangan Pengadilan Negeri, tetapi kewenangan PTUN,"ujarnya.

Karena Penggugat, kata dia, secara terang benderang dalam dalil-dalil gugatannya meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Surat Keputusan Tergugat-I cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menyatakan Surat Keputusan Tergugat-II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga disertai dengan tuntutan ganti rugi terhadap Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng.

"Itu artinya, kewenangan memeriksa perkara seperti itu, jelas menjadi kewenangan PTUN,"tegas Nyumarno.

Agenda sidang siang hari ini dilaksanakan pukul 15.20, sidang dibuka oleh Majelis Hakim, para pihak yang hadir adalah Penggugat, Tergugat Intervensi, dan Tergugat 2 yang di kuasakan kepada Nyumarno.

Sedangkan Tergugat 1 Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi selaku Turut Tergugat tidak hadir pada sidang hari ini.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini