100 Karyawan PT. Syncrum Logistic Kecewa di PHK

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- PT. Syncrum Logistic (SL) yang berlokasi di Kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, mengaku terpaksa mem PHK 100 karyawannya dengan alasan force majeur dampak pandemi covid 19. 

“Jelas kita kecewa. Saya datang ke kantor PT. Syncrum Logistic, karena dijanjikan pertemuan antara pihak perusahaan dan karyawan yang terkena PHK. Tapi, perwakilan karyawan bukanya dihadapkan dengan pihak perusahaan, tapi dihadapkan dengan tiga pengacara perusahaan,” kata salah satu karyawan yang di PHK berinisial LN kepada Inijabar.com Selasa (7/7/2020). 

Dia mensinyalir, PT. Syncrum Logistic mau memperlambat atau mengurangi hak untuk membayar kewajiban kepada karyawan yang terkena PHK, karena karyawan yang terkena PHK, tidak boleh bertemu langsung dengan HRD perusahaan.

“Setahu saya, istilah Pemerintah terkait kebijakan force majeure itu, tidak ada kaitanya dengan pihak perusahaan menghalalkan PHK. Force majeure sifatnya tentatif, tidak permanen, sehingga pemenuhan kontraknya tidak terpengaruh,” jelas LN. 

Jangan juga, sambung LN, PT. Syncrum Logistic, mengambil kesempatan den memelintir kebijakan Pemerintah tentang force majeure yang merupakan kebijakan Pemerintah di massa wabah pandemi virus Corona. 

“Force majeure yang dimaksud Pemerintah itu intinya penundaan atau keringanan ketika debitur tidak mampu membayar, tapi tidak serta merta menyita aset yang dipunyai debitur. Ini cerita lain, tidak kepada persoalan pemutusan hubungan kerja atau PHK dengan karyawan,” sindirnya. 

Diakui LN, dampak pandemi virus Corona atau Covid-19 membuat banyak pelaku usaha yang mengalami pailit sampai pada kebangkrutan. Bahkan sampai mencuat kondisi force majeure pada awal pandemi untuk mendapatkan keringanan.

Namun, hal itu pun akhirnya disepakati tidak termasuk kondisi force majeure.

“Janganlah nasib kami dikorbankan dengan dalih force majeure, karena maksud dari kebijakan Pemerintah, bukan seperti itu. Dengan dalih kebijakan Pemerintah itu, lalu hak – hak 100 karyawan yang tekena PHK dihilangkan. Ingat, kami juga punya beban hidup dan keluarga,” tuturnya. 

“Bicara pandemi Corona, bukanya hanya pihak Perusahaan aja yang susah semua mengalami hal yang sama. Untuk itu, kami pun meminta belas kasih dari pihak Perusahaan yang telah melakukan PHK sepihak dimassa kami mengalami dampak virus Corona ini,” pungkasnya.(bor)
Share:
Komentar

Berita Terkini