Bejat, Kakak Kandung Cabuli Kedua Adiknya Hingga Hamil

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Cirebon-Perbuatan bejat seorang kakak kandung yang tega mencabuli kedua adiknya dan salah satu adiknya ada yang hamil. 

Adiknya tidak tahan atas perbuatan asusilanya hingga adiknya melaporkan ke pihak kepolisian. RAP (25) warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diamankan aparat kepolisian Polresta Cirebon, Rabu (1/7/2020). 

RAP ditangkap petugas karena telah mencabuli L (20) yang tak lain adik kandungnya sendiri hingga sang adik hamil. Namun, sang adik melaporkan kakaknya sendiri ke polisi hingga akhirnya ditangkap. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, kasus pencabulan ini dilakukan oleh pelaku RAP (25) terhadap dua adik kandungnya sendiri, hingga salah satu adiknya ada yang hamil.

Pelaku melakukan aksinya sejak 2015 hingga 2020. Selanjutnya kata Kapolresta, Iming-iming pelaku awalnya mengajak korban tidur di rumah orang tuanya, kemudian melakukan pengancaman dan melakukan aksinya.

"Tersangka melakukan aksi bejat di rumah kontrakannya. Pelaku mengancam korban dengan cara membentak dan memukul, karena masih hubungan keluarga sehingga tersangka bebas melakukan aksi bejatnya itu," ujar Kapolresta Cirebon. 

Atas perbuatannya RAP dijerat Pasal 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal penjara 15 tahun.(fii)
Share:
Komentar

Berita Terkini