Bertemu Serikat Buruh Soal Upah Minimum Sektoral, Wagub Jabar Bilang Masih Dikaji

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menegaskan pergantian Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jawa Barat bukan berarti kajian soal pengupahan buruh jadi kendala.

Hal tersebut dikatakan Uu saat menerima audiensi serikat buruh di Jabar, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/6/20). 


Serikat buruh yang hadir antara lain Aliansi Buruh Jabar, Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Konfederasi KASBI, dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia. 

Aspirasi buruh utamanya yakni menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil segera meneken Surat Keputusan (SK) terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). 

Menjawab tuntutan itu, Uu menyatakan, setelah rapat pleno Dewan Pengupahan Jabar pada 11 Juni lalu, landasan hukum terkait UMSK hingga kini terus diproses. 

"Kami sedang menelaah dan me-review satu demi satu karena masih ada kelemahan. Ganti Kadis tidak mengganggu (proses), tidak ada alasan menunda. Justru ketika rotasi-mutasi, pesan kami kepada Kadis adalah meneruskan program sebelumnya dan mempercepat kinerja," ucapnya.

Selain itu, Wagub menjawab juga soal aspirasi untuk mempertegas perlindungan kepada buruh yang rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi COVID-19 serta dari ketidakadilan pesangon ketika PHK. 

"Jika ada aduan, sebut (nama) perusahaannya sehingga bisa kami panggil jika mereka memang melanggar Undang-Undang. Kalau belum ada kesepakatan dan kesepahaman, bisa audiensi sendiri antara Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan serikat buruh,"tegas Uu. (fii)


Share:
Komentar

Berita Terkini