Dewan Asal Nasdem Ini Dikecam LSC, Pernyataannya Dinilai Hina Pesantren

Redaktur author photo
Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD Kab.Cirebon Hermanto
inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Pernyataan salah satu Anggota Dewan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Hermanto asal Partai Nasdem dianggap telah melukai para santri dan semua pondok pesantren yang ada di Kabupaten Cirebon.

Koordinator Lingkar Santri Cirebon (LSC) A. Inu Ubaidilah menyampaikan kekecewaan terhadap statement salah satu okknum anggota dewan yang menyebutkan pesantren bangkang dalam hal mengurus perizinan di Kabupaten Cirebon.

Menjawab kegelisahan para santri dan pihak-pihak yang mencintai pondok pesantren atas munculnya statmen yang tak berdasar terkait IMB (Izin Mendirikan Bangunan) Pondok Pesantren.

Berikut pernyataan sikap Lingkar Santri Cirebon (LSC): 

1. Bahwa statmen saudara Hermanto dari Fraksi Partai Nasdem komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pada saat pembahasan IMB UMC tanggal 2 Juli 2020 yang mencoba mengaitkan status IMB UMC dengan IMB Pondok Pesantren sangat melukai insan Pondok Pesantren di Kabupaten Cirebon. 

Ucapan tersebut juga potensial menimbulkan friksi dan opini yang keliru di masyarakat yang merugikan pondok pesantren.  Sebab itu maka secara hukum statmen Hermanto mengenai IMB Pondok Pesantren adalah bentuk tuduhan serius terhadap Pondok Pesantren yang mempunyai konsekuensi hukum. 

2. Bahwa kami juga menyayangkan sikap Bupati Cirebon selaku eksekutif dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon selaku legislatif yang diduga telah abai terhadap Pondok Pesantren dengan tidak memberikan pemahaman yang komperhensif mengenai keberadaan Pondok Pesantren beserta sumbangsihnya terhadap memajukan kecerdasan bangsa. 

Sikap abai itu patut diduga pula menjadi alasan dari keberanian saudara Hermanto dalam membuat statmen yang mendiskreditkan Pondok Pesantren dan menyeret-menyeret Pondok Pesantren pada peristiwa yang sama sekali tidak diketahui oleh Pondok Pesantren. 

3. Bahwa kami mendesak pihak eksekutif dan legislatif untuk ke depannya agar bertindak profesional dalam menangani persoalan. Sikap profesional itu salah satunya dilakukan dengan tidak mencoba melibatkan pihak-pihak yang tidak berperkara masuk ke dalam perkara dalam hal dan keadaan apapun. 

Termasuk juga sebagai contohnya adalah dalam polemik terkait IMB UMC yang kami harapkan agar segera di selesaikan oleh Pemerintah Daerah, DPRD, dan pihak terkait dengan profesional dan tanpa melakukan upaya-upaya pembiasan dengan mengaitkan Pondok Pesantren ke dalam persoalan yang secara hukum tidak masuk ke dalam salah satu pihak. 

Pembiasan informasi itu terkesan cenderung mempergunakan Pondok Pesantren sebatas komoditas politik. (Fii)
Share:
Komentar

Berita Terkini