Ditundanya Pilkades, Dewan Provinsi Jabar Sarankan Kepala Daerah Angkat Penjabat Pelaksana Kades

Redaktur author photo


inijabar.com, Ciamis- Menanggapi keputusan Mendagri nomor 141/4528/SJ tentang penundaan Pilkades serentak dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. 


Anggota DPRD Jawa Barat Didi Sukardi mendesak Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk segera menindak lanjuti keputusan Mendagri tersebut dengan memberikan arahan kepada Badan Pemilihan Desa (BPD) untuk melakukan sosialisasi penundaan tersebut.


"Itu kan kewenangan dan kebijakan dari Menteri Dalam Negeri dalam hal ini,"ujar politisi asal PKS ini pada inijabar.com. Senin (10/8/2020). 


Anggota dewan dari daerah pemilihan Kuningan, Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar ini sempat terkejut ada keputusan Mendagri soal ditundanya Pilkades. 


Didi Sukardi pun menyarankan pada kepala daerah baik Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran sebaiknya kepala daerah mengikuti keputusan tersebut. 


"Seyogya nya para kepala daerah harus memperhatikan surat mendagri yang point ketiga di Surat Keputusan Mendagri, yang intinya yakni kepala daerah boleh mengganti kepala desa yang habis masa jabatannya dengan pelaksana tugas (Plt),"tuturnya.


Didi juga menyarankan kepala daerah yang desa-desa nya mengadakan Pilkades. Alangkah bagusnya segera untuk mengambil langkah apa yang harus dijalankan.


"Karena para calon kepala desa akan sangat banyak bebannya. Untuk itu kepala daerah mengambil kebijakan Contoh bisa bagi beban dengan para calon kepala desa,"tandasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini