Jual Asset Desa, Mantan Kades Wanakaya Ditahan Kejari Indramayu  

Redaktur author photo


inijabar.com,Indramayu– Mantan Kuwu Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Jenuri Rabu (12/8/2020) ditahan Kejaksaan Negeri Indramayu. Penahanan terhadap kuwu Jenuri ini tentu saja merupakan gebrakan yang luar biasa bagi Kasi Pidana Khusus Iyus Zatnika yang baru tiga pekan bertugas di Kejaksaan Negeri Indramayu. 


Kuwu Jenuri ditahan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan tahap kedua oleh penyidik Pidsus Kejari Indramayu dalam kasus dugaan penggelapan Asset Desa saat dirinya menjabat sebagai kuwu desa Wanakaya pada tahun 2002 hingga 2012. 


Untuk menunggu proses selanjutnya, saat ini Jenuri mendekam di Lapas Indramayu selama 20 hari ke depan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Indramayu. 


Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Indramayu Iyus Zatnika SH melalui sambungan telepon selulernya mengungkapkan, penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu terhadap tersangka Jaenuri itu sudah sesuai prosedur.


Iyus menjelaskan, apa yang dilakukan ini sebagai bentuk penegakan hukum di kabupaten Indramayu khususnya pada Kejaksaan Negeri Indramayu.


"Terus terang saya tidak akan main-main untuk melakukan tindakan tegas kepada siapapun, termasuk kepada para kuwu yang mencoba menyalahgunakan wewenangnya. Baik itu yang menyangkut soal Aset Desa, DD, ADD, maupun Banprov dan yang lainnya," tandasnya. Rabu (12/08/2020). 


Dikatakan Iyus Zatnika, terhadap kasus yang menimpa tersangka Kuwu Jenuri itu, yakni adanya tindakan melawan hukum penyalahgunaan wewenang dengan menggelapkan Asset Desa saat dirinya menjabat sebagai kuwu desa Wanakaya. 


Menurutnya pada tahun 2004 yang silam telah dilaksanakan pembebasan tanah Asset Desa Wanakaya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu berupa tanah bengkok yang terletak di desa Karangtumaritis kepada PT Pertamina DOH Jawa bagian barat seluas/dengan luas 12.432.M2 dengan kesepakatan harga sebesar Rp422.688.000. 


Hal itu menurut Iyus berdasarkan surat keputusan kuwu Wanakaya Nomor: 02/KPTS/2011/2004 tanggal 01 Juli 2004 tentang Pengadaan Tanah Pengganti (PTP) asset Desa. Yang akan digunakan untuk pengadaan tanah pengganti berupa tanah sawah yang terletak di blok Sukamulya desa Karangtumaritis seluas 12.250.m2 milik tersangka Jaenuri.


Serta tanah darat untuk lapangan sepak bola yang terletak di blok 9 dan blok 10 desa Wanakaya seluas 7.994.m2. 


Namun menurut mantan Kasi Intelijen Kejari Subang itu, setelah kuwu Jenuri menerima uang pelepasan Asset Desa sebesar Rp422. 688.000 dari pihak Pertamina tersebut, ternyata tersangka kuwu Jenuri tidak pernah melaksanakan pengadaan untuk sawah yang terletak di blok Sukamulya desa Tumaritis dan tidak memasukkan tanah tersebut dalam daftar Asset Desa.


Bahkan diketahui pada tahun 2007 tersangka kuwu Jenuri menjual seluruh tanah tersebut kepada saksi Saimah dengan akta jual beli masih atas nama Jenuri Saimah. 


“Akibat perbuatan yang melawan hukum itu, Negara cq Desa Wanakaya mengalami kerugian sebesar Rp168.373.000. Hal itu sesuai laporan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3R944/PW10/5/2019 Tanggal 17 Desember 2019,” tuturnya..(Sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini