Kasus Dugaan Penipuan Jadi TKK, Tim Kuasa Hukum Tersangka Ajukan Penangguhan Penahanan

Redaktur author photo

inijabar com, Kota Bekasi- Pasca dilimpahkannya berkas perkara Amat Juaini Ketua DPC Organda Kota Bekasi, terkait dugaan penipuan TKK (Tenaga Kerja Kontrak) di lingkup Penkot Bekasi dari Penyidik Polres Metro Bekasi Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (6/8/2020). 

Amat didampingi kuasa hukum nya yakni KMS Herman dan RM Purwadi, A. Saputra dan Tommy Irawan dari Badan Advokasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantara (BAKUM MAKN). mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Amat Juaini. Kamis (6/8/2020). 

Menurut kuasa hukum Amat Juani, Purwadi, bahwa mengenai penahanan setelah pelimpahan ini sepenuhnya adalah merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku Penuntut Umum. 

"Ditahan atau tidak itu kan kewenangan Kejaksaan. Namun klien kami (Amat Juaini) selaku tersangka juga memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang untuk mengajukan permohonan agar tidak ditahan. Itulah sebabnya dari pihak keluarga klien kami bersama tim penasehat hukumnya mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan sekalipun proses hukum tetap berjalan,"tutur Purwadi pada ini jabar.com. Jumat (7/8/2020). 

Senada dikatakan, KMS. Herman bahwa klien nya (Amat Juaini) selalu bersikap kooperatif dalam setiap pemeriksaan, sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan. 

"Kami juga, pihak keluarga dan tim penasehat hukumnya menjamin bahwa klien kami selaku Tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidananya, serta menyatakan tidak akan mempersulit pemeriksaan, serta danggup menghadapkan Tersangka sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan/atau peradilan,"pungkasnya.

Sekedar diketahui,  Amat Juaini dilaporkan dengan sangkaan pasal 378 KUHP tentang penipuan kepada sejumlah orang. Pada Tahun 2019 Amat Juaini diduga menjanjikan kepada korban dapat memasukan korban sebagai TKK di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. 

Ia juga diduga sempat mencatut nama pejabat di Kota Bekasi untuk melakukan aksi dugaan penipuan tersebut. Kerugian korban mencapai Rp59 juta dan sempat ada cicilan pengembalian dari Amat Juaini.

“Pada saat kejadian itu, saudara Amat Juani ini belum menjadi kepala organda jadi tidak ada memo, akan tetapi, ada bukti-bukti dalam WA korban itu dia membawa nama pejabat dishub kota Bekasi dan nama walikota, itu yang berdasarkan WA korban,” ujar kuasa hukum korban, Anton R Widodo SH.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini