"Lupa" Alasan Dominan Warga Tak Pakai Masker, Satpol PP Catat 927 Pelanggar Protokol Kesehatan  

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bandung- Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, operasi pengawasan merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar. 

"Kami sudah dan sedang melaksanakan operasi penegakan Pergub dalam bentuk patroli pengawasan yang sudah dijalankan sejak 29 Juli 2020 sampai dengan sekarang," kata Ade dalam jumpa pers di Kantor Satpol PP Provinsi Jabar, Kota Bandung, Kamis (6/8/2020). 

Kedisiplinan masyarakat pakai masker di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemda Provinsi Jabar masih rendah. Hal tersebut terlihat dari 927 orang yang tidak membawa masker, membawa masker tetapi tidak digunakan, atau pakai masker tidak sesuai prosedur kesehatan. 

Ade melaporkan, selama operasi pengawasan berlangsung, Satpol PP Provinsi Jabar mencatat alasan masyarakat melanggar protokol kesehatan. Dari 927 pelanggaran, kata ia, setidaknya ada lima alasan yang paling dominan. 

"Alasan pelanggaran yang paling banyak adalah lupa. Yang kedua, merasa tidak nyaman gunakan masker. Ketiga, sulit bernapas kalau pakai masker. Keempat, tidak peduli menggunakan masker. Artinya tidak mementingkan keselamatan diri dan orang lain. Terakhir, sengaja abaikan protokol kesehatan," ucapnya. 

Ade menyatakan, dari sejumlah alasan tersebut, Satpol PP Provinsi Jabar menyimpulkan bahwa pemahaman masyarakat terkait pentingnya terapkan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, masih rendah. (Fii)
Share:
Komentar

Berita Terkini