Nikah Gagal Malah Masuk Bui Gegara Cabuli Anak Pacarnya 

Redaktur author photo


inijabar.com Kabupaten Cirebon- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap Pria atas nama S bin M warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon dengan korban berinisial KR bin AK.  

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan, kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur sekitar bulan Juni 2020 dirumah korban di Kecamatan Weru. 


"Tersangka ini melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur identitas KR bin AK umur kurang lebih 9 tahun," jelas Kombes Pol M. Syahduddi saat konference pres di Malpolresta Cirebon, Jumat (7/8/2020). 


"Si S bin M ini sebagai tersangka rencananya akan menikah dengan ibu dari korban. Kurang lebih 3 hari sebelum kasus ini terungkap tersangka akan melangsungkan pernikahan dengan ibu korban. Namun keburu ketahuan aksinya sehingga pernikahan dibatalkan dan tersangka di proses secara hukum," ujarnya. 


Modus operandi tersangka, kata dia, melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 3 kali di rumah korban, akibat dari perbuatannya tersangka dilaporkan oleh orang tua korban dan saat ini sedang dalam penanganan oleh satreskrim polresta cirebon. 


Atas perbuatan tersangka dijerat dengan uu no 17 tahun 2016 tentang perubahan UU tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan acaman pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini