Pansus V Tuntaskan Raperda Tentang Sistem Drainase

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Paripurna DPRD Kota Bekasi mensahkan Perda Tentang Sistem Drainase yang telah usai digodok melalui Pansus V. 

Menurut Ketua Pansus V tentang Sistem Drainase Hj.Evi Mafriningsianti, bahwa Perda ini dibuat dengan pertimbangan pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penataan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan sumber daya alam lainnya. 
 
"Dan alhamdulillah Pansus V sebelumnya telah melaksanakan kegiatan seperti rapat-rapat kerja internal Pansus V. Termasuk rapat dengan OPD terkait dengan pembahasan Raperda sistem drainase,"ujarnya usai Rapat Paripurna. Kamis (6/8/2020). 

Selain itu, kata dia, kunjungan kerja ke Semarang sebagai parameter perbandingan dan juga ke Kementerian PUPR, juga konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jabar. Lalu melakukan uji petik ke Perumahan IKIP Jatikramat kecamatan Jatiasih.

"Juga ke uji petik ke Perumahan Golden City Bekasi Utara,"tutur wanita yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi ini. 

Hj Evi menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke fraksi-fraksi. Dan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pembahasan Raperda tentang sistem drainase Pansus V membuat susunan pembahasan secara sistematis.

"Kita kan melihat permasalahan genangan air yang merupakan belum terselesaikan. Berkurangnya resapan air, sedmentasi saluran akibat drainase yang tidak baik sebagai penyebab banjir. Ditambah banyak kebijakan Pemkot Bekasi mengenai sistem drainase yang tidak konsisten dengan rencana tata ruang dan wilayah yang sudah ditentukan,. Ini lah upaya kita membuat Perda tentang sistem drainase,"bebernya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini