Uang Bangku di SMPN 13 Kota Bekasi Dipatok Rp500 Ribu Per Siswa Dikeluhkan

Redaktur author photo


inijabar.com, Kota Bekasi- Pungutan uang bangku sebesar Rp500 ribu yang diwajibkan bagi kelas 7 di SMPN 13 Kota Bekasi dinilai memberatkan orang tua murid apalagi di tengah pandemi seperti saat ini ekonomi masyarakat sedang lemah.


"Untuk satu kursi dan meja dimintain Rp500 ribu per siswa jadi kalau duduk berdua ya Rp 1 juta an. Tadi sih kita diajak rapat tapi ga ada orang tua yang berani protes karena takut anak kita didiskriminasi,"ucap salah satu wali murid kelas 7 SMPN 13 Kota Bekasi seraya tak mau dikutip namanya. Selasa (11/8/2020).


Dia juga mengungkapkan, pungutan tersebut tidak diberikan secara resmi tertulis dan tidak ada kwitansi.


"Kemarin yang nyicil (bayar) ga di kasih kwitansi. Ga ada kwitansi kan kalau tertulis nanti bisa ada bukti,"bebernya.


Sementara itu, aktifis Mahamuda Bekasi Hasan Basri menyesalkan praktik-praktik pungli masih terjadi di sekolah milik pemerintah. 


"Pihak sekolah jangan membebankan lagi uang meubeleur ke orang tua siswa. Karena yang sekolah di SMPN 13 kan sebagian besar anak kurang mampu ini dibuktilan dengan jalur afirmasi sebesar 25 persen saat PPDB yang lalu,"tandasnya.


"Itu pungutan ilegal dan memberatkan orang tua murid. Jadi jangan mentang-mentang orang tua murid tidak berani protes sekolah main seenaknya mungut uang bangku,"ucap Hasan. 


Terpisah, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi Hj.Evi Mafriningsianti tergaket-kaget ketika diberitahu ada pungutan uang bangku di SMPN 13 Kota Bekasi.


"Waduh harus diklarifikasi itu pihak sekolah jangan memberatkan orang tua siswa,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini