Dirut PDAM TB Mangkir, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Rekomendasikan Langkah Hukum PTUN

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Direktur PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim akhirnya mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPRD Kota Bekasi. Dari absensi yang hadir hanya pejabat Pemkot Kota Bekasi seperti Asda 1 dan Asda 3 dan Kabag Ekbang. Serta Dirut PDAM Tirta Patriot pada Kamis (24/9/2020).


Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Abdul Rozak menyebut dari hasil data yang dibahas di pertemuan tadi, pihaknya menilai pengangkatan Dirut PDAM TB tidak sesuai mekanisme karena merujuk perjanjian tahun 2002 harusnya  kedua belah pihak baik Pemkot Bekasi maupun Kabupaten Bekasi harus terlibat.


"Maka itu kami Komisi 1 bersikap kalau tidak menemui solusi  merekomendasikan melalui Pimpinan DPRD Kota Bekasi kepada Pemkot Bekasi menempuh jalur hukum melalui PTUN,"tegas politisi asal Partai Demokrat ini.


Atau pilihan keduanya, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi akan mendorong pembentukan Pansus soal pemisahan aset. Kalau soal hukum berapa jumlah saham itu persoalan teknis. Dan Komisi 1 konsen soal hak Kota Bekasi terhadap PDAM TB. Karena masih sah sebagai pemilik perusahaan daerah tersebut.


Soal ketidakhadiran Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep pada pertemuan tersebut. Abdul Rozak mengaku tidak kecewa karena pihaknya tidak mengakui Usep sebagai Dirut PDAM TB.


Usep sendiri diangkat oleh Bupati Bekasi menjabat lagi Dirut PDAM TB selama  4 tahun.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini