Kapolsek Bekasi Timur Minta Semua Acara Dangdutan di Wisata Hutan Bambu Distop

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Polsek Bekasi Timur melarang acara dangdutan di wisata Hutan Bambu. Pasalnya hiburan dangdut menimbulkan kerumunan orang. Selasa (15/9/2020).


Kapolsek Bekasi Timur Sutoyo didampingi Lurah Margahayu mendatangi lokasi dangdutan di wisata yang yerletak di wilayah RW 26 kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur tersebut.


Adapun himbauan Kapolsek Bekasi Timur yakni, 

1.  Hiburan dangdut harus dihentikan sampai ada edaran membolehkan.

2. Pengunjung maksimal 50 persen dari kehadiran biasanya.

3.  Per- pengunjung maksimal selama 2 jam.

4.  Ada buku daftar tamu.

5.  Untuk dangdut yang masih berjalan di Marga Jaya segera hub Polsek Bekasi Slatan.

6.  kalau masih melanggar intruksi kapolsek menurunkan pasukan.


Sementara itu, salah satu pengelola hiburan dangdut di wisata Hutan Bambu Dewi menyatakan mendukung himbauan dari Polsek Bekasi Timur guna pencegahan covid 19.


"Namun harus adil, semua yang membuat acata dangdutan di wisata Hutan Bambu ini juga dilarang. Karena di sini ada tiga panggung termasuk di sebrang sana yang masuk di wilayah Margajaya Bekasi Selatan,"ucap Dewi. Selasa (15/9/2020).


Malah, kata Dewi, pihak keluarga nya sebagai pemilik lahan wisata Hutan Bambu akan menutup sementara wisata Hutan Bambu sampai Pemerintah Kota Bekasi kembali memperbolehkan kembali ijin keramaian.


"Iya malah kita dukung semangat Pemkot Bekasi untuk memutus penyebaran corona. Makanya kita keluarga akan mempertimbangkan untuk menutup sementara saja wisata hutan bambu ini,"pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini