Konflik Internal, Akhirnya Gedung Perbelanjaan GTC Gunungsari Ditutup

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Cirebon- Pengelola Pusat Perbelanjaan Gunungsari Trade Center (GTC) akhirnya menyegel atau menutup gedung pusat perbelanjaan modern tersebut. Pasalnya  konflik internal di PT PUS, yakni antara Direktur PT PUS Frans Mangasitua Simajuntak dengan komisaris PT PUS Wika Tandean tidak juga menemui solusi damai.


Kuasa hukum direktur PT PUS Sharoni Iva Sembiring SH, mengatakan, selama 12 tahun sejak dibangunnya GTC pengelolaannya telah dikusai oleh komisari yakni Wika Tendean.


"Sejak tahun 2009 dibangun dan berdirinya GTC ini, pengelolaan dikuasi oleh Wika sebagai komisari PT PUS, seharusnya komisaris itu pasif tidak boleh bertindak melaksanakan roda organisasi,"kata Sharoni kepada media, Kamis (24/9/2020).


Menurutnya, sesuai dengan undang-undang nomer 40 tahu 2007 tentang Perusahaan Terbatas persero, segala aktivitas perusahaan yang bertindak itu adalah direktur.


"Harusnya kan direktur yang bertindak segala kegiatan di GTC termasuk pengelolaan. Yang melaksanakan roda organisasi kan harus nya direktur ternyata komisaris bertindak sendiri dan melakukan pelanggaran,"ucapnya.


Pelanggaran yang dimaksud Sharoni, yakni, melakukan dua kali rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa di pengadilan, dengan tujuan ingin menurunkan saham Frans sebagai direktur.


"Saat itu masing-masing saham Wika sabagai komisaris 50% Frans sebagai direktur 50%. Jadi pak Wika itu sebagai komisaris sudah merekayasa, sudah dua kali rapat gagal total, dan berniatan ingin menguasai GTC,"ungkap Sharoni


Selain ingin merebut saham dari kliennya, Sharoni menduga ada penggelapan uang perusahaan yang dilakukan Wika selama rivalnya itu mengelola GTC.


Sehingga menurut Sharoni yang dilakukan oleh PT Toba Sakti Utama yakni menutup semua aktivitas di GTC adalah hal yang wajar, sebab segala unsur yang dilakukan PT TSU yakni unsur perdata tidak ada unsur pidana.


"Kewenangan dalam hal ini, kepemilikan gedung tersebut yaitu PT TSU sehingga apabila TSU melakukan tindakan hukum, ya kami tetap sesuai prosedur apa yang dilakukan PT TSU kita ikuti,"katanya.


"Yang melakukan penutupan ini (GTC) PT TSU dan kami sebagai direktur PT PSU apabila Toba sakti melakukan itu ya sudah, memang selama ini klien kami tersingkirkan, sehingga PT TSU mau ambil alih, ya apa boleh buat,"tuturnya.


Bahkan kata Sharoni, para penyewa ruko di GTC ini telah melakukan pelanggaran, dalam hal ini banyak para penyawa yang melakukan perjanjian dengan orang suruhan Wika.


"Tenant disini banyak yang bodong mas, karena melakukan perjanjiannya bukan dengan klien kami sebagai direktur PT PUS tapi kepada orang suruhannya Wika,"ungkap Iva.


Ditempat yang sama kuasa hukum PT TSU Eka Agustrianto mengatakan mulai hari Kamis (24/9/2020) kemarin segala aktivitas di GTC sementara ditutup.


"Nanti kita akan koordinasi kepada para penyewa dan penyewa akan melakukan registrasi terhadap apa yang nanti kita cari perjanjian yang sahnya dengan siapa oleh karena itu nanti kita akan menej dulu,"kata Eka.


Langkah selanjutnya, tim hukum PT TSU dan PT PUS akan bergerak bersama mencari tahu para penyewa ini melakukan perjanjian dengan siapa.


"Saya tegaskan hanya gedung GTC saja yang kami tutup, pasar tradisional tidak ada penutupan hanya gedung GTC saja yang ditutup,"katanya.


Tambahnya, pihaknya pun juga, akan melakukan pelaporan tindak pidana karena ada penggelapan uang perusahaan yang dilakukan komisari PT PUS Wika Tandean.


"Kami akan melakukan pelaporan ke mabes polri karena ada penggelapan uang perusahaan insya Allah kami akan melakukan pelaporan pada hari Senin,"tuturnya. (AL)

Share:
Komentar

Berita Terkini