Rahmat Effendi Cerita Awalnya Tak Calonkan Anaknya Karena Takut Dibilang Oligarki

Redaktur author photo


inijabar.com, Kota Bekasi- Mantan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Rahmat Effendi beserta Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat  H. Ade Barkah, Sekertaris DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat H. Ade Ginanjar, dan PLT Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Ade Puspitasari dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bekasi hadir dalam peresmian ground breaking gedung baru kantor DPD Golkar kota Bekasi yang terletak di Jl.Ahmad Yani Pekayon Bekasi Selatan pada Selasa (29/9/2020).


Dalam sambutannya, Rahmat Effendi yang juga menjabat sebagai Walikota Bekasi mengatakan, yang mengusulkan pencalonan Ade Puspitasari adalah Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah.


"Disaat saya mendapat kesulitan untuk direkomendasikan menjadi ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi, saya bilang siapa saja yang menjadi ketua, asalkan memenuhi kriteria dan estafet berkesinambungan, Partai Golkar berjalan, dan Ade Barkah bilang kepada saya, putrinya saja, disaat itu saya sempat menolak karena takut dibilang oligarki, tetapi dengan saran dan masukan Ade Barkah, yang menyebutkan tidak apa-apa yang penting syaratnya terpenuhi, setelah di evaluasi dengan DPD Golkar Propinsi Jawa Barat, akhirnya menugaskan Ade Puspitasari (putri saya), sebagai PLT Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi,"ungkap Rahmat Effendi.


”Sekali lagi saya tegas kan, tidak ada oligarki dan tidak ada KKN, kita lihat saja mampu atau tidak Ade Puspitasari memimpin Partai Golkar di Kota Bekasi, kalau mampu silakan, dan saya tegaskan yang menjual gedung Golkar bukan saya,"tuturnya.


Pria yang akrab disapa Bang Pepen menyebut target pelaksana untuk pembangunan kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi 2 tahun. Namun dirinya menegaskan mampu membangunnya dalam satu tahun.


"Tapi saya mampu membangun gedung ini hanya satu tahun saja, asal pelaksana pembangunan mau,"tegasnya.


"Soal masalah pemblokiran sertifikat tanah kantor DPD Golkar yang sedang dibicarakan itu kita serahkan saja oleh proses hukum, karena pemblokiran tanah di no 18 dan 25 itu berbeda, kita tidak usah lari kemana-mana, agar kita bisa fokus yang mana masalah hukum dan mana masalah politik, sepanjang hak pemilik itu sesuai dengan ketentuan tidak ada yang dirugikan, "jelasnya.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini