Sultan Sepuh XV PRA Lukman Julkaeidin Sikapi Kebijakan Wali Kota Cirebon Soal Pelarangan Acara Maulid

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Cirebon- Terkait surat rekomendasi Wali Kota Cirebon tertanggal 22 September 2020 soal larangan acara tradisi Muludan atau Maulid Nabi Muhammad  SAW 1442 Hijriah. Mendapat tanggapan dari Sultan Sepuh XV PRA Lukman Julkaedin S.H.M.kn mengeluarkan maklumat terkait tradisi muludan.


Sultan Sepuh XV PRA Lukman Julkaedin Rabu (23/9 2020) pada inijabar  mengatakan, untuk Tahun 2020 ini Pedagang musiman di Alun-alun Keraton Kasepuhan ditiadakan dan upacara tradisi panjang jimat akan diganti dengan pembacaan sholawat, dzikir, doa dan kitab barzanji oleh Kaum Masjid Agung, keluarga Sultan, abdi dalem, secara terbatas.


Menurut Lukman, tradisi caos silaturahmi dilaksanakan terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan.


"Objek wisata ziarah, religi dan budaya  Keraton Kasepuhan, Astana Gunung Jati, Taman Goa Sunyaragi tetap buka. Namun dalam hal ini tetap mematuhi protokol kesehatan,"jelasnya.


"Mari kita semua menjaga kesehatan dan keselamatan kita dan berdoa agar wabah covid 19 segera berakhir,"utupnya.(Al)

Share:
Komentar

Berita Terkini