Alhirnya, DPRD Kota Cirebon Sahkan KUA PPAS 2021

Redaktur author photo



inijabar.com, Kota cirebon- Wali Kota Cirebon  H. Nashrudin Azis, merasa senang dan berbangga hati atas penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2021.


Penandatanganan dilakukan setelah Tim Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon mencapai kesepatan setelah melewati diskusi panjang untuk menemukan sebuah kesepakatan. 


“Alhamdulilah KUA-PPAS disetujui setelah proses panjang, akhirnya tercapai kesepakatan yang membawa kemaslahatan,” katanya, Jumat (09/10/2021) usai Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon.


Pada rapat Paripurna tersebut juga disampaikan pemandangan umum dari 9 Fraksi DPRD Kota Cirebon terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Cirebon kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM), Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, Raperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Cirebon, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.


Terkait penyertaan modal kepada PDAM Kota Cirebon, Azis menuturkan akan mulai dilakukan mulai tahun 2021 dan semua fraksi telah memberikan pandangannya terhadap 4 Raperda yang telah diusulkan. 


“Pandangan umum dari semua fraksi telah kami catat dan akan menjadi pedoman dalam pembahasan Raperda,” tuturnya.


Sementara itu, sejumlah fraksi memberikan pandangannya seperti dari Fraksi Partai Demokrat, yang menyoroti Raperda penyertaan modal untuk PDAM selama ini dinilai sudah relatif besar. Maka sebelum menambahkan modal maka Pemda Kota Cirebon perlu mempertimbangkan sejauh mana PDAM merencanakan dan memprogramkan secara matang hasil penambahan modal tersebut. (AL)

Share:
Komentar

Berita Terkini