Alot, Sudah 9 Kali Sidang Gugatan Perceraian Fifi Belum Ada Putusan

Redaktur author photo



inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Sidang lanjutan kesembilan  gugatan cerai yang dilayangkan Fifi Sofiah kepada IF digelar di Pengadilan Agama Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/10/2020).


Sebelumnya diketahui,sebelum masuk ke sidang putusan cerai,ada upaya mediasi yang dilakukan kedua pihak  di sidang pengadilan sebelumnya,namun  gagal dan tidak menemukan titik temu.


Sidang mediasi lanjutan  seorang pengusaha IE dan Fifi Sopiah atau dikenal di kota Cirebon sebagai bundae isun berjalan alot saat mediasi. Pasalnya, Fifi meminta harta gono gini, sementara IE yang di wakilkan pengacara Razman Arif Nasution SH, keberatan dengan permintaan Fifi Sopiah.


Menurut pengacara tergugat, Razman Arif Nasution permintaan Fifi tidak beralasan karena yang menjadi dasar adanya gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sumber adalah buku nikah. 


Sementara, keaslian buku nikah masih dalam proses hukum di PTUN Bandung dan masih menunggu hasil penyelidikan di Polda Jabar kemudian kami akan fokus pada pembuktian barang bukti doukmen nikah.


"Awalnya Fifi minta proses cerai nya dipercepat. Tapi saat mediasi ternyata minta harta gono - gini, seperti, lahan seluas 3 hektar, mobil, serta rumah yang ditempati sekarang di daerah Cideng, hal ini sangat jelas arah dan tujuannya dimana hal tersebut tidak pernah dibenarkan tanpa bukti otentik yang memperjelas akan permintaan fifi dan terkesan melakukan pemaksaan untuk menguasai harta klien kami," kata Pengacara kondang ini Rabu (21/10/2020)


Meskipun begitu lanjut Razman, permitaan Fifi sangat tidak mungkin bisa dipenuhi, lantaran tidak ada pernikahan secara negara hanya pernikahan siri. Namun, hasil mediasi dan permintaan Fifi akan disampaikan ke kliennya. 


"Saya rasa berat memenuhi permintaan Fifi, karena tidak ada pernikahan secara negara hanya nikah siri dan klien saya tidak pernah menandatanggani dokumen apapun," ujarnya


Sebelumnya, Razman menegaskan, tidak ada landasan Pengadilan Agama Sumber melanjutkan sidang proses perceraian. Pasalnya, ada kejanggalan pada bukti keaslian buku nikah yang dibawa Fifi Sofia ke ruang sidang. Sementara, IE mempunyai istri sah EML dan memiliki buku nikah.


"Klien saya tidak pernah melakukan pernikahan secara negara, sehingga tidak mungkin mempunyai buku nikah. Kalau nikah secara agama atau nikah sirih ya, jadi tidak ada dasar Pengadilan Agama Sumber melanjutkan proses sidang perceraian," tutur


Razman melanjutkan ada dugaan lainnya, seperti mengulur waktu oleh pengacara pengugat,  sehingga proses persidang berjalan lambat. Walaupun sudah masuk sidang ke delapan tapi belum ada hasil yang ke arah penyelesaian.(ali)

Share:
Komentar

Berita Terkini