![]() |
Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, melanjutkan pemeriksaan intensif dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga, senilai Rp4,7 miliar pada 2023, hari ini pada Selasa (10/6/2025).
Diketahui, penyidik memeriksa saksi dari Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi, terkait keterlibatan instansi tersebut dalam perencanaan anggaran proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengklarifikasi, yang diperiksa bukan Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi, melainkan saksi dari instansi tersebut yang terkait sejak 2022.
"Bukan, yang diperiksa hari ini bukan Pak Dinar Kepala Bapelitbangda, tapi memang saksi Bapelitbangda dari 2022 kalau tidak salah, namun saya belum bisa share namanya untuk menjaga kerahasiaan identitas," ujar Ryan saat dikonfirmasi via sambungan telepon. Selasa (10/6/2025)
Proses pemeriksaan berlangsung cukup intensif dengan durasi sekitar tujuh jam, dimulai dari pukul 10.00 hingga 17.00 WIB. Ryan menjelaskan, bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti, dalam kasus yang melibatkan tiga tersangka tersebut.
"Tadi diperiksa dari mulai jam 10 sampai dengan jam 5 sore, jadi sekitar 7 jam lah," ucap Ryan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial AZ pada hari yang sama. Ryan menegaskan, bahwa hingga saat ini jumlah tersangka masih tetap tiga orang, tanpa adanya penambahan.
"Hari ini juga ada pemeriksaan tersangka ya, dari saudara AZ tadi. Kalau soal ada tidaknya penambahan tersangka lagi sampai saat ini tidak, masih tiga orang itu," tegas Ryan.
Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan, Ryan menyatakan bahwa proses tersebut masih terbuka sesuai kebutuhan penyidikan. Jika diperlukan, saksi yang sama dapat dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan.
"Kalau untuk adanya pemeriksaan lebih lanjut belum terinfo dari penyidik ya, tapi intinya kan ini kita sedang mengumpulkan alat bukti, jadi kalau memang dibutuhkan mungkin akan dimintai keterangan lagi," jelas Ryan.
Ryan menekankan, proses penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pengumpulan alat bukti dan pemberkasan. Meski terbuka dalam memberikan informasi kepada publik, pihaknya tetap menjaga kerahasiaan hal-hal yang bersifat substansial.
"Intinya kami masih berproses ya bang, kita masih fokus mencari alat bukti, pemberkasaan dan sebagainya. Tentunya masih berjalan lah," ungkap Ryan.
Lebih lanjut, Ryan menjelaskan, prinsip keterbukaan informasi yang diterapkan dalam penanganan kasus ini. Pihak kejaksaan berkomitmen memberikan informasi kepada publik, namun tetap menjaga aspek-aspek strategis penyelidikan.
"Prinsipnya dalam sharing informasi penyelidikan untuk publikasi kita terbuka, tapi hal-hal yang substansial seperti alat bukti, strategi penyelidikan itu tentunya belum bisa disampaikan," pungkas Ryan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga ini mencuat setelah penyidik menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya merupakan mantan pejabat Dinas Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Sedangkan Bapelitbangda merupakan bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang diduga terlibat dalam merumuskan perencanaan kegiatan pada APBD murni dan APBD Perubahan tahun anggaran 2023.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Tomi Uno Walangitan (TUW) selaku pemilik PT CIA, yang menjadi kontraktor dalam proyek tersebut. Tomi dikenal tidak hanya sebagai pengusaha alat olahraga, tetapi juga memiliki usaha pertambangan nikel di Kalimantan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang melibatkan dana APBD Kota Bekasi ini,bdiharapkan dapat terungkap tuntas melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pemeriksaan saksi dari berbagai instansi terkait, menjadi kunci untuk membongkar jaringan dan modus operandi dalam kasus yang merugikan keuangan daerah di Kota Bekasi. (Pandu)