Catatan Kritis Didi Irawadi Syamsudin, Rapat Paripurna Sesat dan Cacat Hukum

Redaktur author photo



SUDAH 3 periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. 

Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yg sesat dan cacat prosedur.  


Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Ciptaker yg dibagikan saat rapat paripurna tgl 5 Oktober 2020 tsb. 


Jadi pertanyaanya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tgl 5 Oktober 2020 itu??


Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua. 


Padahal kami kemarin hadir pada forum rapat tertinggi DPR. 

Dalam forum rapat tertinggi ini, adalah wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tsb. 

Jangankan yg hadir secara fisik,  yg hadir secara virtualpun harus diberikan. 


Sebagai perbandingan, jangankan RUU yg Ciptaker yg sangat penting ini. Bahan-bahan utk rapat tingkat komisi & badan saja kami bisa mendapatkannya beberapa hari sebelumnya. 

Kenapa justru RUU Omnibus Law Ciptaker yg berdampak luas pada kehidupan kaum buruh, UMKM, lingkungan hidup dll tdk tampak naskah RUUnya sama sekali? 


Sungguh ironis RUU Ciptaker yg begitu sangat penting. Tidak selembar pun ada di meja kami. 


Harusnya pimpinan DPR  memastikan dulu bhw RUU yg begitu sangat penting dan krusial yg berdampak pada nasib buruh, pekerja, UMKM, lingkungan hidup dll sudah ada di tangan seluruh anggota DPR, baik yg fisik dan virtual.  


Padahal di forum rapat tertinggi paripurna, setiap anggota Dewan hadir mewakili daerah pemilihannya, mewakili suara yang memilihnya. Mewakili aspirasi & harapan besar rakyat Indonesia, adalah wajib mendapatkan bahan & informasi yg utuh. 


Disamping itu hal yang janggal lainnya undangan rapat diberitahu hanya beberapa jam sebelum paripurna. 

Untuk Rapat Paripurna yg sangat penting ini, inilah undangan rapat yg telah memecahkan rekor undangan secepat kilat.  Ada apa gerangan ini? Sungguh tidak etis untuk sebuah RUU sepenting dan krusial ini. 


Padahal sudah dijadwal sebelumnya akan dilakukan pada tgl 8 Oktober 2020.  Tiba-tiba menjadi 5 Oktober, tanpa informasi yang cukup dan memadai. Sehingga rapat itu menjadi rapat yang dadakan, tergesa-gesa dan dipaksakan. 


Disamping telah cacat prosedur, bagi partai demokrat ada 5 alasan kenapa kami Fraksi Partai Demokrat menolak RUU ini. 


Fraksi Partai Demokrat menyampaikan lima hal yang perlu mendapatkan perhatian. 


Pertama, RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini. Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.


Kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law). Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini. Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru.


Ketiga, harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di negeri kita. Sejumlah pemangkasan aturan perijinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk “reformasi birokrasi” dan “peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan”, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya “pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan” (growth with equity).


Keempat, Partai Demokrat memandang RUU Ciptaker telah mencerminkan bergesernya semangat Pancasila utamanya sila keadilan sosial (social justice) ke arah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo-liberalistik. Sehingga kita perlu bertanya, apakah RUU Ciptaker ini masih mengandung prinsip-prinsip keadilan sosial (social justice) tersebut sesuai yang diamanahkan oleh para founding fathers kita?


Kelima, selain cacat substansi, RUU Ciptaker ini juga cacat prosedur. Fraksi Partai Demokrat menilai, proses pembahasan hal-hal krusial dalam RUU Ciptaker ini kurang transparan dan akuntabel. Pembahasan RUU Ciptaker ini tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja dan jaringan civil society yang akan menjaga ekosistem ekonomi dan keseimbangan relasi Tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.


Penulis ; Didi Irawadi Syamsuddin SH,LL.M          Anggota DPR-RI FPD. 

Share:
Komentar

Berita Terkini