Kasus Tindak PIdana Gedung Golkar Kota Bekasi Naik Tahap Penyidikan Polda Metro Jaya

Redaktur author photo


inijabar.com, Kota Bekasi- Kabar beredar soal.perkembangan kasus pidana penipuan dan keterangan palsu atas data otentik terkait aset gedung Golkar Kota Bekasi yang berada di jl.Ahmad Yani Margajaya Bekasi Selatan yang tengah ditangani Polda Metro Jaya telah naik status menjadi Penyidikan.


Kasus atas nama pelapor Andy Iswanto Salim dan terlapor Rahmat Effendi dengan nomor laporan LP/3887/VII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tanggal 06 Juli 2020. Berdasarkan beberapa rujukan Polda Metro Jaya menaikan status menjadi Penyidikan mulai Senin 5 Oktober 2020.


Pihak Humas Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi kebenaran informasi tersebut hingga berita diturunkan belum merespon. 


Seperti diketahui, masalah jual beli gedung DPD Golkar Kota Bekasi menjadi polemik berkepanjangan sejak 2004 saat Andy Iswanto Salim.membeli gedung tersebut senilai Rp3 miliar. Saat ini bahkan dinamikanya melebar ke wilayah politis dengan tertundanya Musyawarah Daerah (Musda) ke V DPD Golkar Kota Bekasi sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar.


Meski Rahmat Effendi sebagai mantan Ketua DPD Golkar kota Bekasi menggelar ground breaking pembangunan gedung baru kantor Golkar Kota Bekasi yang berada di wilayah perempatan Pekayon Bekasi  Selatan. Namun polemik masih terus terjadi dengan aksi dari kelompok pro perubahan yang dipimpin mantan Sekretaris Golkar Kota Bekasi Heri Suko.


"Kami berdoa agar kantor DPD Golkar Kota Bekasi yang penuh sejarah kejayaan partai bisa dipertahankan,"ucap Heri Suko saat memimpin aksi tersebut.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini