Ketua Pansus 10 DPRD Kota Bekasi Sebut Kader Parpol Tak Boleh Masuk Pengurus LPM

Redaktur author photo



inijabar.com, Kota Bekasi- Ketua Pansus 10 tentang LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) dan UMKM Koperasi Ibnu Hajar Tanjung (IHT) menegaskan, kedepan Perda tentang LPM akan dicabut dan diganti dengan Perwal (peraturan walikota).


"Ya ini (perwal) sedang kami godok di Pansus 10. KIta juga akan merevisi beberapa aturan pemilihan ketua dan pengurus LPM dengan tetap merujuk pada Permendagri ,"ungkap politisi.asal Partai Gerindra ini. Sabtu (10/10/2020).



Dirinya juga menyebut beberapa perubahan dalam pasal-pasal yang ada seperti syarat calon ketua LPM tidak boleh dari kader partai politik. Pasalnya, kata dia, selain aturan tersebut merujuk dari Permendagri juga melihat realita sebelumnya LPM dibawa-bawa ke ranah politik.



"Maka itu kita bikin larangan bagi aktifis parpol untuk menduduki posisi ketua maupun pengurus LPM. Kan di beberapa wilayah ada yang pemilihan ketua LPM seperti layak nya pemilihan kepala daerah, penuh intrik politik dan aroma money politik nya kencang tercium,"tutur IHT.


Selain itu, terkait peserta pemilihan seperti perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan juga akan dijelaskan apa yang dimaksud tokoh-tokoh tersebut. Sehingga tidak ada peluang pihak-pihak memanipulasi orang biasa ujug-ujug dijadikan tokoh masyarakat atau tokoh pemuda dan tokoh perempuan untuk kepentingan memenangkan salah satu kandidat ketua LPM,"tandasnya.


Pria yang akrab disingkat IHT ini juga menyebut Pansus 10 juga membahas soal perubahan atau revisi Perda UMKM dan Koperasi yang akan disempurnakan sehingga Perda tersebut bisa mengatur dan lebih optimal membantu pelaku UMKM dan Koperasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini