![]() |
| Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi saat diperiksa KPK |
inijabar.com, Jakarta- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (8/1/2026)
Juru Bicara KPK Budi Prasetya menyatakan, pemeriksaan kedua wakil rakyat tersebut sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," ujarnya. Kamis (8/1/2026)
KPK juga, kata Budi, memanggil seorang ASN (aparatur sipil negara) Pemkab Bekasi berinisial HP sebagai saksi.
Budi memastikan pengusutan dugaan suap ijon yang melibatkan Ade Kuswara bersama ayahnya, H. M. Kunang selaku kepala desa dan pihak swasta bernama Sarjan terus dilakukan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi, penyidik dalam sepekan ini memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikannya,” terangnya.
Sementara itu, Aria Dwi Nugraha diketahui sekitar pukul 10.05 wib masuk ke gedung KPK dan selesai diperiksa sekitar pukul 14.37 WIB. Aria mengaku telah memberikan keterangan kepada penyidik yang memeriksanya.
“Sedikit aja, cuma jelasin aja sebagai kesaksian,” ucapnya singkat pada media.
Dia menyatakan pernah berkomunikasi dengan Ade Kuswara saat menjabat dan hanya membahas soal pengawasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemkab Bekasi.(*)




